Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

<p>Foto: Polisi Amankan Pemotor Gunakan Knalpot Racing di Toili, Banggai, Sulteng. Sabtu 20 Februari 2021.</p>
Foto: Polisi Amankan Pemotor Gunakan Knalpot Racing di Toili, Banggai, Sulteng. Sabtu 20 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Ketiga pemotor diamankan bersama empat lainnya yang tidak memasang TNKB dan tidak menggunakan spion,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra, saat melaksanakan KRYD di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu 20 Februari 2021.

Ia mengatakan, keseluruhan operasi KRYD hari ini mengamankan tujuh motor termasuk milik pemotor gunakan knalpot bising atau racing.

Ketujuh motor termasuk milik pemotor gunakan knalpot bising kata dia, diamankan Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, karena tidak mematuhi peraturan berlalulintas dengan baik.

Para pemilik kendaraan serta pemotor gunakan knalpot bising diberikan teguran. Dan diminta melengkapi seluruh komponen kendaraan dengan standar serta sesuai kelayakan jalan.

Baca juga: Anak Dibawah Umur Dominasi Kasus Lakalantas Parigi Moutong

Diketahui, knalpot bising atau racing bukanlah knalpot standar sesuai yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemasangan knalpot racing sepeda motor yang tidak standar, Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggar knalpot standar.

Pasal itu menjelaskan pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di antaranya knalpot bising akan ditindak.

Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selanjutnya terkait knalpot bising juga diatur dalam pasal 48 ayat 3 UU LLAJ dan pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012. Tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia menambahkan, tujuh yang diamankan termasuk pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, akan kita lepaskan jika pemiliknya sudah melengkapi seluruh komponen kendaraannya.

Baca juga: Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo.

Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Tim gabungan Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;