Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai

<p>Foto: Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai.</p>
Foto: Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai.

Berita banggai, gemasulawesi– Jajaran Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

“Sejumlah sepeda motor itu diamankan saat kami menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” ungkap Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata, di Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu 10 Februari 2021.

Ia mengatakan, Polsek Batui mengamankan empat unit sepeda motor knalpot bising di di Jalan Trans Sulawesi depan Pasar Batui, Banggai, Sulawesi Tengah.

Suara motor knalpot racing itu sangat mengganggu kenyamanan, sebab suara yang dikeluarkan sangat menggangu pendengaran warga maupun pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor

“Kita juga mengamankan lima unit kendaraan yang tidak tertib berlalu lintas,” tuturnya.

Selanjutnya, Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, meminta para pemilik kendaraan kemudian langsung membuat surat pernyataan, serta mengganti dengan knalpot racing dengan yang standar. Dan melengkapi komponen maupun dokumen kendaraan lainnya.

Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, tidak akan mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya jika tidak dapat melengkapi seluruh komponen dan surat-surat kendaraan.

Diketahui, knalpot bising atau racing bukanlah knalpot standar sesuai yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemasangan knalpot racing sepeda motor yang tidak standar, Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggar knalpot standar.

Pasal itu menjelaskan pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di antaranya knalpot bising akan ditindak.

Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selanjutnya terkait knalpot bising juga diatur dalam pasal 48 ayat 3 UU LLAJ dan pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012. Tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Jajaran Polres Parimo Siap Ikuti Vaksinasi Covid 19

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Kejari Tahan Ketua DPC PDIP Parimo Terdakwa Dugaan Korupsi Aset DKP

Kejari tahan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terdakwa SS dugaan korupsi aset DKP tahun 2012, bersama HL dan MT.

Peringatan Dini Cuaca Sulteng 10 Februari 2021

BMKG keluarkan peringatan dini cuaca Sulteng 10 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

BNNP Sulteng: Sosialisasi Penting Cegah Kasus Narkoba

Badan Narkotika Nasional atau BNNP Sulawesi Tengah menyebut sosialisasi di media cetak, elektronik, sosial penting cegah kasus Narkoba.

Polsek Luwuk Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Pelabuhan

Polsek Luwuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kompleks Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Bungin, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pekan Depan, DPRD Parimo Hearing Pemda Terkait Pilkades 2021

DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berencana ingin hearing Pemda terkait Pilkades 2021, soal rencana pelaksanaan sekitar Maret-April 2021.

Berita Terkini

wave

Atasi Krisis Dokter, Bupati Erwin Burase Amankan Kuota Kuliah Kedokteran di UNG

Pemda Parigi Moutong resmi bekerja sama dengan Universitas Negeri Gorontalo untuk membuka program afirmasi kedokteran bagi putra daerah.

Pembangunan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dimulai, Kementerian PU Nyatakan Lahan Jonokalora Layak

Kementerian PU nyatakan lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong layak teknis. Bupati Erwin Burase instruksikan pembersihan lahan pekan depan.

Jembatan Bambalemo Parigi Moutong Diusulkan Masuk Proyek Prioritas Kementerian PUPR

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mendatangi Kementerian PUPR demi memperjuangkan proyek Jembatan Bambalemo dan jalan strategis daerah.

Hama dan Irigasi Rusak Ancam Petani Parigi Moutong, DPRD Desak Kementan Turun Tangan

Petani Parigi Moutong hadapi ancaman gagal panen akibat serangan hama wereng dan tikus. DPRD desak Kementan amankan pasokan pestisida.

Bupati Erwin Burase Temui Wamentan Ajukan Modernisasi Pertanian Parigi Moutong

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menemui Wamentan Sudaryono guna mempercepat modernisasi teknologi pertanian dan irigasi daerah.


See All
; ;