Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai

<p>Foto: Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai.</p>
Foto: Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai.

Berita banggai, gemasulawesi– Jajaran Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

“Sejumlah sepeda motor itu diamankan saat kami menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” ungkap Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata, di Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu 10 Februari 2021.

Ia mengatakan, Polsek Batui mengamankan empat unit sepeda motor knalpot bising di di Jalan Trans Sulawesi depan Pasar Batui, Banggai, Sulawesi Tengah.

Suara motor knalpot racing itu sangat mengganggu kenyamanan, sebab suara yang dikeluarkan sangat menggangu pendengaran warga maupun pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor

“Kita juga mengamankan lima unit kendaraan yang tidak tertib berlalu lintas,” tuturnya.

Selanjutnya, Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, meminta para pemilik kendaraan kemudian langsung membuat surat pernyataan, serta mengganti dengan knalpot racing dengan yang standar. Dan melengkapi komponen maupun dokumen kendaraan lainnya.

Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, tidak akan mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya jika tidak dapat melengkapi seluruh komponen dan surat-surat kendaraan.

Diketahui, knalpot bising atau racing bukanlah knalpot standar sesuai yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemasangan knalpot racing sepeda motor yang tidak standar, Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggar knalpot standar.

Pasal itu menjelaskan pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di antaranya knalpot bising akan ditindak.

Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selanjutnya terkait knalpot bising juga diatur dalam pasal 48 ayat 3 UU LLAJ dan pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012. Tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Jajaran Polres Parimo Siap Ikuti Vaksinasi Covid 19

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Kejari Tahan Ketua DPC PDIP Parimo Terdakwa Dugaan Korupsi Aset DKP

Kejari tahan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terdakwa SS dugaan korupsi aset DKP tahun 2012, bersama HL dan MT.

Peringatan Dini Cuaca Sulteng 10 Februari 2021

BMKG keluarkan peringatan dini cuaca Sulteng 10 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

BNNP Sulteng: Sosialisasi Penting Cegah Kasus Narkoba

Badan Narkotika Nasional atau BNNP Sulawesi Tengah menyebut sosialisasi di media cetak, elektronik, sosial penting cegah kasus Narkoba.

Polsek Luwuk Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Pelabuhan

Polsek Luwuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kompleks Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Bungin, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pekan Depan, DPRD Parimo Hearing Pemda Terkait Pilkades 2021

DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berencana ingin hearing Pemda terkait Pilkades 2021, soal rencana pelaksanaan sekitar Maret-April 2021.

Berita Terkini

wave

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.

Kongkalikong Tambang Ilegal? Menyoal Isu Hubungan Kekerabatan Kasat Reskrim Parigi Moutong dan Aktor PETI

Siapa Andre? Bos PETI yang disebut-sebut memiliki hubungan darah dengan Kasat Reskrim Parigi Moutong Anugerah S Tarigan.

Inilah Sinopsis Film Horor Komedi Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, Melanjutkan Petualangan Mendebarkan dari Lima Sahabat

Geng Sekawan Limo kembali dalam film baru, mengisahkan petualangan mereka di Gunung Klawih yang penuh kelucuan dan ketakutan

Dugaan Kerabat Dekat Kasatreskrim Parigi Moutong Terlibat PETI Kebal Hukum, Propam Polda Turun Tangan

Kabid Propam Polda Sulteng Roy Satya Putra, S.I.K. berikan perhatian khusus terkait dugaan skandal Kasatreskrim Parigi moutong, Tarigan.

Dugaan Skandal Bisnis Solar Ilegal Seret Nama Kasatreskrim Parigi Moutong

Nama Kasatreskrim Parigi moutong, Anugerah Tarigan terseret dalam pusaran isu dugaan bisnis solar ilegal.


See All
; ;