Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

<p>Foto: Personil Polsek Batui, Banggai, Sulteng, amankan warga pesta miras. Jumat 19 Februari 2021.</p>
Foto: Personil Polsek Batui, Banggai, Sulteng, amankan warga pesta miras. Jumat 19 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Keempat warga yang ditangkap yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21),” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, di Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat 19 Februari 2021.

Ia mengatakan, keempat warga pesta miras itu ditangkap personil Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat dini hari, 19 Februari 2021.

Awalnya, personil Polsek Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, sedang melakukan patroli ke wilayah Desa Honbola sekitar pukul 00.35 Wita. Dan menemukan dua warga pesta miras di bawah pohon mangga.

“Saat anggota mendekat, kedua warga ini langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan,” sebutnya.

Baca juga: Polisi Amankan Remaja Pesta Miras di Banggai

Selain warga Desa Honbola, polisi juga mengamankan dua warga pesta miras di Kelurahan Bugis. Mereka sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus di atas tanggul.

Keempat warga ini kata dia, langsung diamankan ke Mapolsek Batui bersama barang bukti miras jenis cap tikus.

Diketahui, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536.

Pasal 300 KUHP berbunyi dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 4500. Dihukum barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk, barang siapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umurnya di bawah 16 tahun dan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan. Kalau perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya ia dapat dipecat dari pekerjaannya itu.

Pasal 536 KUHP, barang siapa yang nyata mabuk berada dijalan umum dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225.

Kalau pelanggaran itu diulang untuk ketiga kalinya atau selanjutnya di dalam 1 tahun sesudah ketetapan putusan hukuman, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Untuk memberikan efek jera, keempat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka diberikan pembinaan. Jika ditemukan mengulangi perbuatan yang sama, maka akan ditindak tegas.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo.

Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Tim gabungan Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Polisi Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam di Banggai

Personil Polsek Batui amankan dua pemuda bawa Sajam di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, di Desa Gori-Gori, Kecamatan Batui Selatan.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;