Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

<p>Foto: Razia Miras dari Pengendara Mobil di Banggai, Sulteng. Selasa 23 Februari 2021.</p>
Foto: Razia Miras dari Pengendara Mobil di Banggai, Sulteng. Selasa 23 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

“Totalnya 18o liter miras cap tikus dalam sembilan jergen isi 20 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau, di Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa 23 Februari 2021.

Ia mengatakan, 66 jergen berisikan ratusan liter miras itu diamankan dari dua pengendara kendaraan bermotor.

Kegiatan razia Personil Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, kepada sebuah mobil dan motor pengangkut ratusan liter miras jenis cap tikus, dilaksanakan Selasa dini hari 23 Februari 2021.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

“Saat itu, pihaknya sedang melakukan razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, sekitar pukul 02.00 Wita,” jelasnya.

Ia melanjutkan, ketika razia sedang berlangsung personil melihat pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan.

Pengendara motor jenis Honda Mega Pro berinisial AL (52) warga Kecamatan Bunta kata dia, langsung dihentikan dan diperiksa. Pihaknya menemukan tiga jergen isi Miras cap tikus.

“Cap tikus yang ditemukan sekitar 60 liter, masing-masing tiga jergen ukuran 20 liter,” terangnya.

Selain itu dari kegiatan razia ratusan Miras, pihaknya juga mengamankan sebuah mobil avanza silver yang dikemudikan DS (38), warga Kecamatan Pagimana. Ia membawa enam jergen ukuran 20 liter minuman keras cap tikus. Sehingga, totalnya sekitar 120 liter.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, polisi langsung mengelandang kedua warga pengangkut ratusan liter Miras ke Mapolsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;