Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

<p>Foto: Polsek Bunta Grebek Tempat Produksi Miras di Banggai, Sulteng. Minggu 27 Februari 2021.</p>
Foto: Polsek Bunta Grebek Tempat Produksi Miras di Banggai, Sulteng. Minggu 27 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi menggerebek sebuah pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penggrebekan dilakukan atas pengembangan dari sejumlah razia di rumah warga Kecamatan Simpang Raya,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu Februari 2021.

Dari operasi grebek pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah. Petugas menemukan ratusan liter Miras saguer, bahan baku mentah pembuatan cap tikus bersama seperangkat alat penyulingan.

Bahan baku Miras di Simpang Raya kata dia, ditemukan di pondok dan juga masih di berada atas pohon. Totalnya, sekitar 110 liter.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Warga Penjual Miras di Banggai

“Seluruh barang bukti Miras saguer bersama seperangkat alat penyulingannya kemudian langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” sebutnya.

Hal itu dilakukan karena jarak lokasi pondok sekitar lima kilo meter dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki ataupun sepeda motor.

Ia menyebut, tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah, sengaja dibuat jauh dari pemukiman penduduk.

Baca juga: Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

“Pemilik sengaja membuat lokasi penyulingan cap tikus ini berada jauh dari pemukiman supaya tidak terpantau aparat kepolisian dan pemerintah setempat,” terangnya.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, Polsek Bunta tidak akan pernah lelah memberantas minuman keras. Khusunya tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Simpang Raya, Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;