gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Merugi Puluhan Miliar
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng sebut dugaan korupsi jembatan IV Kota Palu merugikan negara Rp 14,5 miliar.
“Kami menemukan alat bukti adanya tindak pidana korupsi jembatan IV Palu secara bersama-sama melakukan duplikasi pembayaran pekerjaan tambahan sekitar Rp 1,7 miliar. Dan pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) secara tidak sah sebesar Rp12 miliar,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, saat konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu 26 Agustus 2020.
Pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah itu kata dia, dilakukan karena tanpa review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menjelaskan, pembayaran harusnya dilakukan Tahun 2007. Di sini tidak terjadi kestabilan harga, sehingga mekanisme penyelesaian melalui BANI merupakan sarana untuk menerima pembayaran dari anggaran negara secara tidak sah.
“Nilainya sebesar Rp 14,5 miliar, ” ungkap Edward didampingi Asisten Intelijen, Rachmat Supriady, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Izamzam dan Kasi Penkum, Inti Astutik.
Ia menjelaskan, rekanan minta pembayaran Rp 14,5 miliar. Pasalnya, adanya perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga yang dibuat secara sepihak.
Kejati akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran eskalasi sisa utang pembangunan Jembatan IV.
Dari tiga orang itu, dua di antaranya dari unsur Pemkot Palu, masing-masing berinisial ID dan S. Sementara satu orang lainnya berasal dari rekanan berinisial NMR.
Namun, Kejati menuturkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus itu.
Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1, 3, 5 , 12 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP.
Selain itu dikenakan pasal 1 angka 4, Jo pasal 5 angka 4 Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.