Nasional, gemasulawesi – Kemarin malam, Selasa, 17 Oktober 2023, Lukas Enembe yang diketahui merupakan mantan Gubernur Papua diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum.
Lukas Enembe dijemput dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto tempatnya dirawat beberapa waktu terakhir.
Mengetahui kabar ini, keluarga Lukas Enembe menyebut jika langkah KPK melakukan penjemputan ketika Lukas dalam keadaan sakit tidak manusiawi dalam keterangan tertulis mereka hari ini, 18 Oktober 2023.
Melayangkan protesnya, adik Lukas Enembe, Elius Enembe menyatakan jika Lukas Enembe dijemput dalam keadaan yang memprihatinkan.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan langkah yang dilakukan KPK karena waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta adalah hingga tanggal 19 Oktober 2023 besok.
“ Pak Lukas Enembe dijemput dari rumah sakit dalam keadaan yang tidak berdaya dengan kaki yang bengkak dan juga tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Elius juga menambahkan jika ginjal kakaknya tidak berfungsi lagi saat ini.
Karena KPK telah menjemputnya 2 hari dari waktu yang ditetapkan, Elius menyebutkan jika lembaga anti rasuah itu tidak menghormati keputusan Majelis Hakim yang memberikan waktu agar Lukas Enembe mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
Elius melanjutkan jika keluarga tidak akan bertanggung jawab jika sesuatu terjadi pada Lukas Enembe dan menyatakan biarkan rakyat Indonesia tahu.
Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe juga menyesalkan dan menyayangkan keputusan KPK tersebut.
Hal itu disebabkan jika mereka dan KPK telah bertemu di hari Senin untuk membahas teknis pemberangkatan Lukas Enembe ke Pengadilan untuk sidang putusan kasus korupsinya di tanggal 19 Oktober 2023 besok.
“ Tapi kami tidak mengetahui alasannya mereka berubah pikiran,” ujar mereka.
Awalnya diketahui jika Majelis Hakim akan membacakan keputusan mereka terhadap kasus korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe di lingkungan Pemprov Papua di hari Senin, 9 Oktober 2023.
Namun, hal tersebut batal karena Lukas Enembe terjatuh di kamar mandi di tahanannya sehingga harus dirawat di RSPAD.
Mengetehui keadaannya, Majelis Hakim menyetujui pembantaran untuk Lukas Enembe untuk dapat memulihkan kesehatannya. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News