Berita parigi moutong, gemasulawesi– Lembaga pemasyarakatan atau Lapas Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah kelebihan kapasitas daya tampung jumlah tahanan.
“Dulunya, penghuni Lapas Parimo hanya berkisar 180 orang dan tidak pernah menyentuh angka 200 orang warga binaan,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parimo,” Muhammad Askari Utomo, Amd.IP., SH., MH, saat kegiatan pemberian remisi umum Napi di Lapas Parigi, Senin 17 Agustus 2020.
Ia melanjutkan, barulah pada tahun 2020 jumlah penghuni Lapas Parimo sudah menyentuh lebih dari 300 orang.
Satu tahun belakangan ini kata dia, ada tren peningkatan jumlah aksi kriminalitas seiring perkembangan di Kabupaten Parimo.
“Tren peningkatan jumlah warga binaan di Lapas Parimo adalah kebanyakan dari kasus penyalahgunaan Narkoba,” urainya.
Terkait warga binaan Lapas Parimo, ada kebijakan melaksanakan kebijakan Asimilasi. Pihaknya telah melakukan kebijakan itu untuk mencegah covid-19 secara massif di Lapas Parimo.
Hingga saat ini, sudah 105 orang yang menjalani proses asimilasi. Tersisa, 241 orang yang menjadi warga binaan Lapas.
“Saat ini, daya tampung Lapas Parimo ini sejumlah 150 orang,” urainya.
Karena jumlah yang terus meningkat, pihaknya berharap agar penyalahgunaan Narkoba dapat menurun.
Jumlah pengguna Narkoba yang meningkat di Parimo hingga saat ini, sebaiknya menjalani rehabilitasi dibandingkan harus mendapatkan hukuman tahanan.
“Rehabilitasi pengguna narkoba adalah salah satu langkah efektif,” tuturnya.
Diketahui, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan saat ini di Lapas Parimo sebanyak 241 orang. Terdiri dari tahanan sebanyak 122 orang dan narapidana 119 orang.
Dari jumlah warga binaan itu masuk dalam kategori tiga kasus besar. Yaitu 91 orang atau sekitar 37 persen adalah perkara narkoba.
Kemudian, kategori kasus pencurian sebanyak 48 orang atau 19 persen dari jumlah warga binaan.
“Kategori kasus terakhir adalah UU Perlindungan Anak sebanyak 37 orang atau 15 persen,” urainya.
Untuk Tahun 2020 kata dia, dari 119 orang Napi telah diusulkan remisi umum sejumlah 93 orang.
Rinciannya, Napi Lapas remisi satu bulan sebanyak 37 orang, remisi dua bulan sebanyak 25 orang, remisi tiga bulan sebanyak 15 orang, remisi empat bulan 11 orang, remisi lima bulan sebanyak empat orang dan remisi enam bulan sebanyak satu orang.
Laporan: Muhammad Rafii