gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka
Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan satu oknum pendamping PKH dari Kecamatan Tinombo Selatan menjadi tersangka.
“Pendamping PKH asal Tinombo Selatan yang menjadi tersangka itu berinisial SD,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Mohamat Fahrorozi, SH MH melalui Kacabjari Kecamatan Tinombo, Dwi Eko Raharjo, saat press rilis penanganan kasus Kejari Parimo, Rabu 23 September 2020.
Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yakni yang bersangkutan memegang buku tabungan, kartu dan PIN ATM penerima PKH selama dua tahun, terhitung sejak 2018 sampai 2019.
Tersangka menguasai buku rekening hingga kartu dan PIN ATM milik 35 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tinombo Selatan.
“SD diduga melakukan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan raibnya uang KPM sebesar Rp 130.000.000,” jelasnya.
Ia mengatakan, awal penanganan kasus ini tersangka langsung mengembalikan buku rekening dan kartu ATM milik KPM.
Baca juga: Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma'mun Urut Dua di Pilgub Sulteng
Namun, setelah warga pemilik buku rekening mengecek saldo di Bank, ternyata seluruh isi dari saldo mereka selama dua tahun terakhir sudah tidak ada.
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, KPM yang tidak menerima haknya sebagai penerima PKH ada sebanyak 35 orang,” urainya.
Lanjut Eko, berdasarkan pada pemeriksaan, 35 orang KPM yang tidak menerima haknya tersebar di tiga Desa di Kecamatan Tinombo Selatan, yakni 16 orang penerima di Desa Siaga, 15 orang penerima di Desa Khatulistiwa dan 4 orang penerima di Desa Maninili Barat.
“Nilai total kerugian yang telah kami periksa dari uang KPM yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp 130 juta,” terang Eko.
Ditambahkannya, selama pemeriksaan perkara dilakukan pihaknya, tersangka belum sama sekali pengembalikan uang program kementerian Sosial itu ke 35 KPM.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini kata dia, yakni pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana atas perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yaitu tentang penggelapan dalam jabatan.
“Kami juga sangkakan pasal 2 dan pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai pendamping PKH, karena menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.
Baca juga: Berikut Nomor Urut Paslon Pilwakot Palu 2020
Laporan: Muhammad Rafii