Pelaku Perjalanan Udara Jawa dan Bali Cukup Tes Antigen

<p>Foto: Illustrasi.<br />
Pelaku Perjalanan Udara Jawa dan Bali Cukup Tes Antigen.</p>
Foto: Illustrasi. Pelaku Perjalanan Udara Jawa dan Bali Cukup Tes Antigen.

Gemasulawesi– Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan, syarat pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan hanya tes swab antigen.

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” ungkap Muhadjir Effendy dalam konferensi pers PPKM secara virtual di Jakarta, Senin, 1 November 2021.

Menurutnya, keputusan syarat pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali hanya tes swab antigen adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Fokus di Pulau Bali dan Jawa

“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai usulan dari Bapak Mendagri,” katanya.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Kementerian Kesehatan menetapkan standar harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dari Rp250.000 menjadi Rp99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000,00 (Seratus Sembilan Ribu Rupiah) untuk luar pulau Jawa dan Bali,” sebut Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu 1 September 2021.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Dr. Faisal, SE., MSi menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

“Hasil evaluasi itu telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: DKP Parigi Moutong Sosialisasikan Program Sehat Nelayan

Dari hasil evaluasi bersama inilah, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada tanggal 1 September 2021.

RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi covid19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment dilakukan dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Oleh karenanya, pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan covid19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining covid19.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid19.

Dirjen Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag.

Oleh karenanya, kepada Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag itu,” kata Prof Kadir. (****)

Baca juga: Menko PMK: Beras Bansos Berkualitas Buruk Sudah Diganti

...

Artikel Terkait

wave

Koalisi Sipil: Syarat Wajib Tes PCR di Transportasi Udara Untungkan Pebisnis Alat Kesehatan

mewajibkan tes PCR kepada penumpang pesawat penerbangan domestik hanya untuk mengakomodir kepentingan pebisnis alat kesehatan.

Rachmat Gobel: APBN Sebaiknya Fokus untuk Ibu Kota Negara

APBN sebaiknya difokuskan untuk memulihkan ekonomi, membangun infrastruktur dasar, dan membangun Ibu kota Negara yang baru.

803 Peserta Ikuti Bhayangkara Festival Mural 2021

803 peserta mengikuti Bhayangkara Festival Mural 2021 Piala Kapolri. Demikian Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono di Jakarta.

Presiden Joko Widodo Berharap Jurnalis Praktikan Jurnalisme Bijak

Presiden Joko Widodo berharap jurnalis dapat mempraktikkan “jurnalisme bijak”, sehingga dapat menyampaikan informasi secara akurat.

Ketua DPD RI LaNyalla: Raja dan Sultan Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, kerajaan dan kesultanan nusantara harus dilibatkan

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;