Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dampelas, Donggala

<p>Foto: Illustrasi Narkoba.</p>
Foto: Illustrasi Narkoba.

Berita donggala, gemasulawesi– Polsek Damsol tangkap satu pengedar Narkoba di Dampelas, Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tersangka berinisial WS (35) itu warga Dusun I, Desa Rerang, Kecamatan Dampelas,” ungkap Kapolsek Damsol, Iptu Hasanuddin Hamid melalui Humas Polres Donggala, Ipda Baqiri, Rabu 24 Februari 2021.

Ia mengatakan, Tim Saroja Polsek Damsol tangkap WS pengedar Narkoba di Dampelas di Rerang, Selasa malam, 23 Februari 2021, sekitar pukul 19.15 WITA.

Polres Donggala menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca juga: Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Donggala Sulteng

“Tim Saroja Polsek Damsol menerima informasi ini, langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan,” jelasnya.

Ia menerangkan, dari informasi warga sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Rerang.

Hasil pengembangan, Tim Saroja Polsek Damsol akhirnya berhasil mengamankan WS pengedar Narkoba di Dampelas.

Selain WS pengedar Narkoba di Dampelas, Tim Saroja Polsek Damsol turut mengamankan barang bukti sembilan paket serbuk bening yang diduga sabu. Sebuah gunting, sebuah korek gas, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu unit HP Nokia warna pink.

Berikut Penjelasan Undang-Undang Terkait Penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Saat ini, WS pengedar Narkoba di Dampelas dan dan barang buktinya diamankan di Polsek Damsol, Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Tewas Tertembak, Satu Pengedar Sabu Watusampu Sulawesi Tengah

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Kemenag Parimo: Manasik Kunci Sempurnanya Ibadah Haji

Kemenag Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebut manasik merupakan kunci sempurnanya ibadah haji, Calon Jemaah Haji (CJH) mesti ikuti.

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pembuat Miras di Toili, Banggai

Razia sejumlah lokasi produksi, polisi tangkap kakak beradik pembuat Miras di Toili, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Daerah Rawan Narkoba di Sulteng, Parimo Diantaranya

Badan Narkotika Nasional (BNN), petakan lima daerah rawan Narkoba di Sulawesi Tengah, Parigi Moutong salah satu diantaranya.

Pembaruan Cuaca Sulawesi Tengah 23 Februari 2021

BMKG keluarkan update cuaca Sulawesi Tengah, 23 Februari 2021, sebagai peringatan dini untuk masyarakat luas, hingga pukul 22.00 Wita.

Polres Parigi Moutong Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Polres Parigi Moutong bersama Satker dan tujuh Satwil Polda Provinsi Sulawesi Tengah, canangkan zona integritas WBK dan WBBM.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;