Perang Palestina Telan Banyak Korban Jiwa, Ini Alasan Kementerian Luar Negeri RI Larang Pengibaran Bendera Penjajah Israel di Indonesia

<p>Ket. Foto : Berikut Ini Alasan Kementerian Luar Negeri RI Melarang Pengibaran Bendera Penjajah Israel di Indonesia<br />
(Foto/X/@AllahBestQuran)</p>
Ket. Foto : Berikut Ini Alasan Kementerian Luar Negeri RI Melarang Pengibaran Bendera Penjajah Israel di Indonesia (Foto/X/@AllahBestQuran)

Internasional, gemasulawesi – Sejak tanggal 7 Oktober 2023, Israel telah melangsungkan serangannya yang membabi buta kepada Palestina dan sejak saat itu, korban tewas telah mencapai belasan ribu dari pihak Palestina.

Bersamaan dengan agresi Israel terhadap Palestina tersebut, beberapa isu juga berkembang, termasuk isu larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia yang belakangan kembali menjadi perbincangan.

Isu mengenai larangan pengibaran bendera Israel ini juga semakin santer terdengar sejak bentrokan yang terjadi antara ormas pro-Israel dan ormas pro-Palestina di Bitung, Sulawesi Utara yang menyebabkan 1 orang korban tewas.

Baca: Sayap Militer Hamas, Mengenal Brigade Izzudin Al Qassam yang Miliki Juru Bicara Abu Ubaidah

Saat bentrokan terjadi, ormas pro-Israel membawa bendera Israel yang identik dengan warna putih dan biru.

Warganet ramai-ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang dilakukan ormas pro-Israel tersebut yang dilarang dengan tegas di Indonesia.

Mengenai pelarangan pengibaran bendera Israel sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No. 3 Tahun 2019 mengenai Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Baca: Jadi Populer, Ini Cara Hamas Membangun Kekuatan Termasuk bagi Anggotanya untuk Melawan Penjajah Israel

Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus Poin B No. 150-151 yang ditandatangani langsung oleh Menlu RI Retno Marsudi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menerangkan jika Permenlu sebagai bagian dari tugas Kementerian Luar Negeri untuk memberikan apa yang dinamakan panduan kepada pemerintah RI yang memuat tentang cara menjalin hubungan luar negeri.

Di pihak lain, eks juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menjelaskan Permenlu sengaja dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri dengan seluruh negara di dunia.

Baca: Jadi yang Kedua Kalinya, Hamas dan Penjajah Israel Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata hingga Hari Jumat

“Namun, pedoman itu tidak berlaku untuk Pemda karena ini dalam kerangka internasional,” katanya.

Dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 tertuang hingga saat ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan yang dilakukan oleh Israel atas wilayah yang dimiliki rakyat Palestina dan bangsa Palestina.

Dan karenanya, Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel dalam bentuk apapun.

Baca: Disebut Pertaruhan Besar, Apakah Ekonomi Penjajah Israel Mampu Atasi Dampak Perang dengan Palestina?

Permenlu No, 3 Tahun 2019 juga memuat tentang prosedur yang perlu diperhatikan dalam melakukan hubungan dengan Israel, seperti tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi.

Juga pengibaran atau penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah NKRI dilarang. (*/Mey)

 

...

Artikel Terkait

wave

Sayap Militer Hamas, Mengenal Brigade Izzudin Al Qassam yang Miliki Juru Bicara Abu Ubaidah

Berikut ini tentang Brigade Izzudin Al-Qassam yang dikenal merupakan sayap militer dari organisasi Hamas di Palestina.

Jadi Populer, Ini Cara Hamas Membangun Kekuatan Termasuk bagi Anggotanya untuk Melawan Penjajah Israel

Berikut ini merupakan cara Hamas membangun kekuatannya yang dilakukan untuk melawan Israel dan juga menyerang mereka.

Jadi yang Kedua Kalinya, Hamas dan Penjajah Israel Sepakat Perpanjang Gencatan Senjata hingga Hari Jumat

Hari ini, 30 November 2023, Hamas dan Israel sepakat untuk memperpanjang gencatan senjata hingga hari Jumat besok.

Disebut Pertaruhan Besar, Apakah Ekonomi Penjajah Israel Mampu Atasi Dampak Perang dengan Palestina?

Berikut ini analisis apakah perekonomian Israel akan mampu menghadapi dampak yang timbul karena perang dengan Palestina.

Tampakkan Raut Muka Sedih Saat Berpisah, Sandera Hamas Disebut Alami Stockholm Syndrome

Saling bertukar sandera, beberapa sandera Hamas disebutkan mengalami apa yang dinamakan Stockholm Syndrome setelah disandera beberapa waktu.

Berita Terkini

wave

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa

Parigi Moutong Siapkan Layanan Darurat 112 untuk Percepat Penanganan Bencana

Kabupaten Parigi Moutong segera menerapkan Layanan Darurat 112. Sistem satu nomor ini mempercepat respons penanganan bencana dan medis.

Pemda Kejar Target Jaminan Kesehatan, Mari Mengenal Apa Itu Universal Health Coverage di Parigi Moutong

Pahami apa itu Universal Health Coverage beserta manfaat besarnya bagi jaminan layanan medis masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.


See All
; ;