Puluhan Pelaku Pembusuran di Makassar Ditangkap Polisi

<p>Ket. Foto: Ilustrasi/Pixabay</p>
Ket. Foto: Ilustrasi/Pixabay

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Puluhan pelaku pembusuran di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Polisi bahkan harus “menghadiahi” lima pelaku dengan timah panas karena upaya perlawanan mereka, saat hendak diamankan.

Lima pelaku ditangkap bersama 20 pelaku lainnya yang ditangkap di tiga wilayah Kota Makassar.

“Maka Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan perundungan dan tawuran. Dari 20 tersangka itu, lima orang mendapat tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas,” ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Senin, 13 Desember 2022.

Baca: Teror Pembusuran di Salah Satu Jalan di Makassar Memakan Korban

Penangkapan puluhan pelaku aksi teror pembusuran dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Jeriady serta tiga Polsek dari jajaran Polrestabes Makassar.

Ia mengatakan pihak Polrestabes Makassar sudah berjanji jika ini terus berlanjut, kami akan menindak mereka lebih tegas.

Mereka sering melakukan pembusuran orang yang tidak mereka kenal hingga membuat Makassar terkesan tidak aman.

Budhi menyebut motif pelaku sengaja melakukan aksi terorisme terhadap warga atau pengendara pada malam hari.

Baca: Sekelompok Pemuda di Makassar Serang Pengendara Menggunakan Busur

“Menurut pengakuannya, mereka beberapa kali beraksi, tidak ada kelompok dari manapun. Ini dilakukan sengaja agar Makassar menjadi tempat yang tidak aman,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku, Ilham, mengungkapkan ditangkap usai melakukan penyerangan terhadap korban anak di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar beberapa waktu lalu.

“Pertama kali dengan teman-teman saya (melakukan penyerangan) (untuk membalas dendam) karena seorang teman saya diserang,” kata Ilham, yang berasal dari Kabupaten Gowa, kepada polisi.

Baca: Teror Busur Kembali Terjadi, Satu Mahasiswi UHO Jadi Korban

Para pelaku teror ini akan dikenakan Pasal 2(1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHP dan Pasal 80(1) tentang perlindungan anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*/Ikh)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Cabor Atletik Parigi Moutong Kembali Sumbang Dua Medali Emas

Kerja keras Cabang olah raga (Cabor) atletik Kabupaten Parigi moutong berhasil sumbangkan dua emas, satu perak dan satu perunggu.

Parigi Moutong Tingkatkan Kapasitas Personel Damkar Lewat Diklatsar

Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, tingkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) personel pemula pemadam kebakaran (Damkar)

Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi, Gubernur Apresiasi Dinas Pangan Sulawesi Tengah

Dinas pangan dinilai berhasil mengendalikan inflasi Sulteng untuk komoditi pangan strategis seperti beras, telur, cabe dan minyak goreng.

Mahasiswa Stikes Nani Hasanudin Ditikam Pengelola Wisma Unhas

Mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Nani Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan ditikam pengelola asrama Universitas Hasanuddin

Kasus Covid-19 Menurun, Masyarakat Diajak Tetap Terapkan Prokes

Kasus Covid-19 menurun, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengajak masyarakat tetap menerapkan

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;