SK Belum Keluar, Nasib Puluhan Ribu PPPK Tidak Jelas

<p>Illustrasi Nasib PPPK</p>
Illustrasi Nasib PPPK

Jakarta, gemasulawesi.com surat keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K, mayoritas merupakan guru atau dosen hingga saat ini belum keluar.

Nasib lebih dari 51 ribu PPPK hingga kini tidak jelas. Meski sudah selesai mengikuti seleksi pada Maret 2019.

”SK PPPK sampai sekarang belum keluar karena belum ada Perpres. Padahal sudah setahun proses rekrutmen,” kata Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, dikutip dari Jawapos, Sabtu, 11 Januari 2020.

Ia melanjutkan, fakta di lapangan terdapat Pemda yang berinisiatif mempekerjakan para tenaga PPPK yang telah dinyatakan lulus ujian. Namun, itu hanya ada di sejumlah daerah. Tidak berlaku secara nasional.

Ia menengarai rekrutmen PPPK yang dilaksanakan Februari hingga April 2019 itu semata-mata kepentingan politik. Saat itu, respons publik sangat positif saat dibuka pendaftaran seleksi PPPK. Kebetulan, saat itu menjelang Pilpres 2019.

“Idealnya, ketika rekrutmen PPPK sudah dijalankan, perpres segera terbit. Dengan begitu, ada landasan hukum penerbitan SK PPPK,” tuturnya.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menuntut SK para PPPK yang lulus seleksi segera diterbitkan. Sebagaimana diketahui, pegawai dengan status PPPK memiliki hak penghasilan layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Hanya, mereka tidak mendapatkan hak pensiun.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan rekrutmen dan nasib PPPK. PGRI, kata dia, menerima banyak laporan dari berbagai daerah bahwa penyelesaian status PPPK belum tuntas.

“Para guru yang sudah menyelesaikan tahapan seleksi dan dinyatakan lolos hingga kini masih menggantung proses penerimaan surat keputusannya,” ungkap dia.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana tidak memberikan komentar banyak soal permasalahan itu.

“Penerbitan SK PPPK masih menunggu payung hukumnya. Sebentar lagi,” tuturnya.

Namun, dia tidak memberikan informasi perkiraan kapan perpres itu keluar.

Sementara Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menegaskan bahwa persoalan pengangkatan PPPK tinggal menunggu regulasi saja. Setelah regulasi atau payung hukumnya sudah ada, BKN langsung memproses pengangkatan PPPK. Dia menjelaskan bahwa urusan regulasi ada di Kementerian PAN-RB.(***)

Baca juga: Bappelitbangda Asistensi Anggaran Program Stunting Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

SKD CPNS 2019, Ini Titik Lokasi Ujian Dari Beberapa Daerah

Peserta dijadwalkan akan mengikuti tes SKD CPNS 2019 bisa dilihat dengan login ke akun SSCN masing. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

BMKG Sebut Puluhan Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem

BMKG Sebut Puluhan Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan


See All
; ;