Tarif Tes Rapid Antigen Rp250 Ribu, Anleg Tanya Aturannya

<p>Foto: Illustrasi tes rapid antigen.</p>
Foto: Illustrasi tes rapid antigen.

Gemasulawesi– Anleg DPRD pertanyakan regulasi acuan Puskesmas menetapkan tarif tes Rapid Antigen senilai Rp250 ribu kepada masyarakat.

“Regulasi soal mengatur besaran tarif itu dulu perlu diketahui, ada atau tidak. Sebagai legalnya kebijakan itu diberlakukan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Parigi Moutong, Feri Budi Utomo kepada wartawan saat ditemui di gedung DPRD, Kamis 19 Agustus 2021.

Ia menanyakan itu usai menerima informasi terkait pemberlakukan tarif tes Rapid Antigen covid19 di sejumlah rumah sakit.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Buat Regulasi Harga Batas Tertinggi PCR

Menurut dia, pihaknya sebagai mitra selama ini tidak menerima laporan atau pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Parigi Moutong, berkaitan dengan tarif tarif tes Rapid Antigen itu.

Namun, jika memang benar tarif itu diberlakukan kepada masyarakat jelas akan sangat menyulitkan karena beban biaya dinilainya cukup besar.

“Kebenaran informasi ini perlu untuk ditelusuri lagi. Tarif itu untuk masyarakat dengan keperluan apa dan dengan kondisi seperti apa,” ucap Feri.

Dia berpendapat, alokasi anggaran kesehatan di Parigi Moutong, dan biaya penanganan virus corona dari refokusing, dinilainya cukup besar untuk menggratiskan pembiayaan pemeriksaan tes Rapid Antigen covid19.

Dia berharap, dalam kondisi seperti saat ini, Dinas Kesehatan perlu melakukan keterbukaan informasi, dan mengedukasi masyarakat. Khususnya, berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan beserta dasar atau acuan tarif tes Rapid Antigen.

“Biar masyarakat paham dengan kebijakannya, dan tidak terjadi kesalah pahaman,” pungkasnya.

Baca juga: Posko covid-19 Parigi Moutong di Perbatasan Kembali Aktif

Dinkes sebut pemberlakuan tarif untuk tes secara mandiri

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan setempat, Wulandari Marasobu menyebut, pemberlakukannya bukan bagi masyarakat kontak erat covid19.

Sebab, tes Rapid Antigen bagi masyarakat kontak erat dalam pelacakan atau pengecekan menggunakan alat tes bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sama seperti vaksin gratis dari pemerintah saat ini.

Baca: Kemenkes: Insentif Nakes Jadi Tanggungjawab Daerah

Pemberlakukan itu, hanya diberikan kepada masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri. Dengan kebutuhan melakukan perjalanan atau kepentingan lainnya.

“Kalau saya tidak salah, besaran tarif kami gunakan mengacu pada peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam aturan itu tarifnya mulai dari Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” tutupnya.

Baca juga: Disdikbud Evalusi Penyaluran Tunjangan Guru di Parigi Moutong

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Wakil Rakyat Parigi Moutong: Bersinergi Genjot Ekonomi Daerah

Suyadi, wakil rakyat Parigi Moutong minta Pemda dapat bersinergi genjot ekonomi daerah, pertumbuhan ekonomi minus harus menjadi perhatian.

41 Nakes Puskesmas Positif Covid19 di Kasimbar Parigi Moutong

Dinas Kesehatan melaporkan sebanyak 41 Nakes Puskesmas positif covid19 di Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Upacara HUT RI Kota Palu Berlangsung Khidmat

Walikota Palu, H Hadianto Rasyid bertindak sebagai Inspektur upacara HUT RI Kota Palu, Selasa 17 Agustus 2021, bersama-sama melawan covid19.

Pemda Sigi Salurkan 1,5 Ton Beras Bagi Pasien Isoman

emerintah Daerah Sigi, Sulawesi Tengah, memberikan beras bagi pasien Isoman sebanyak 1,5 ton. Untuk membantu kebutuhan warga positif covid19.

Sekda Parigi Moutong Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 76

Sekda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Zulfinasran Ahmad bertindak sebagai inspektur Upacara HUT RI ke 76. Dua kepala daerah dikabarkan sakit

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;