PPPK Juga Terima Tunjangan Layaknya PNS

<p>Illustrasi Tunjangan PPPK</p>
Illustrasi Tunjangan PPPK

Berita nasional, gemasulawesi- Selain gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ternyata juga akan menerima tunjangan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut tertuang dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 disebutkan, gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS.

PPPK tahap I Tahun 2019 punya kabar gembira, izin prinsip besaran gaji dan tunjangannya sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Akibat Pandemi Corona, APBD Parigi Moutong Bisa Jebol

Berdasarkan golongan/ruang/masa kerja, menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:

  1. SD, golongan PPPK I
  2. SMP sederajat, golongan IV
  3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
  4. Diploma II, golongan VI
  5. Diploma III, golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
  7. Pascasarjana S2, golongan X
  8. Pascasarjana S3, golongan XI

Baca juga: Penerimaan Honorer Parigi Moutong Tergantung Kebutuhan Daerah

“PPPK juga akan menerima tunjangan seperti PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Menkeu dalam suratnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK telah ditanda tangani, tetapi masih ada regulasi lainnya yang belum terbit.

Izin prinsip dari Menteri Keuangan Sri Mulyani itu harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

“Izin prinsip Menkeu kan sudah, yang belum itu Perpres. Sampai sekarang belum ada,” ungkap Bima dikutip dari JPNN.com, Senin 13 Januari).

Baca juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Palu

Bima mengungkapkan, sampai saat ini belum ada informasi apa-apa tentang Perpres dimaksud.
Intinya BKN siap memproses penetapan NIP PPPK begitu Perpres turun.

“Ya BKN siap kapan saja. Tinggal tunggu Perpresnya saja,” ucapnya.

Dalam izin prinsip yang diteken Menkeu 27 Desember 2019, juga dipertegas besaran dan tunjangan PPPK harus ditetapkan lagi dalam Perpres.

Baca juga: Empat Triliun Rupiah Anggaran Gaji PPPK Dalam DAU 2020

Sebelumnya, Pemerintah anggarkan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020.

Berdasarkan penelusuran gemasulawesi.com, dari situs resmi Kementrian Keuangan, pemerintah mengalokasikan tambahan DAU untuk gaji PPPK senilai 4,260 Triliun Rupiah.

“Terdapat tambahan DAU sebagai dukungan pendanaan terkait kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi pasal 11 ayat 19 UU 20 Tahun 2019.

Baca juga: Gaji PPPK Terendah Rp2,9 Juta, Tertinggi Rp4,8 Juta per Bulan

Baca juga: Rusdi Mastura Janji Sejahterakan Warga Sulteng

Sumber: Fajar

...

Artikel Terkait

wave

Gaji PPPK Terendah Rp2,9 Juta, Tertinggi Rp4,8 Juta per Bulan

Surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK seleksi tahap pertama telah ditetapkan Februari 2019.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Banggai

SK Belum Keluar, Nasib Puluhan Ribu PPPK Tidak Jelas

SK sebagai PPPK atau P3K, mayoritas merupakan guru atau dosen hingga saat ini belum keluar.Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

SKD CPNS 2019, Ini Titik Lokasi Ujian Dari Beberapa Daerah

Peserta dijadwalkan akan mengikuti tes SKD CPNS 2019 bisa dilihat dengan login ke akun SSCN masing. Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai

BMKG Sebut Puluhan Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem

BMKG Sebut Puluhan Daerah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Berita, Poso Palu dan Parigi Moutong Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;