gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Gaji PPPK Terendah Rp2,9 Juta, Tertinggi Rp4,8 Juta per Bulan
Jakarta, gemasulawesi.com– Surat izin prinsip terkait besaran gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari jalur honorer K2 yang lulus seleksi tahap pertama telah ditetapkan Februari 2019.
“Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen,” kata Menkeu, Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019.
Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru. Sementara, untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV.
Dalam surat Menkeu Sri Mulyani diatur pendidikan SMA/diploma I masuk golongan V. Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.
Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rata-rata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun. Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp3.875.700
Untuk golongan IX Rp3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp4.872.000.
Masa kerja yang diperhitungkan ini disambut senang honorer K2 yang lulus tes PPPK. Sebab, pengabdiannya belasan tahun tidak sia-sia.
“Alhamdulillah diperhitungkan masa kerja kami. Sama seperti kawan-kawan kami yang lulus PNS juga masa kerjanya diperhitungkan,” kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih.
Sebelumnya, Pemerintah anggarkan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2020.
Berdasarkan penelusuran gemasulawesi.com, dari situs resmi Kementrian Keuangan, pemerintah mengalokasikan tambahan DAU untuk gaji PPPK senilai 4,260 Triliun Rupiah.
“Terdapat tambahan DAU sebagai dukungan pendanaan terkait kebijakan penggajian PPPK,” bunyi pasal 11 ayat 19 UU 20 Tahun 2019.
Pemerintah menerbitkan UU 20 Tahun 2019 untuk menjawab berbagai keluhan dari seluruh Pemda mengenai kejelasan penganggaran gaji PPPK.
Pemerintah pusat menanggung penggajian PPPK hasil rekrutmen tahap I setelah mendengarkan usulan BKD seluruh Indonesia dan BKDPSDM Kabupaten/Kota, agar pemerintah pusat memploting anggaran dari APBN untuk penggajian PPPK.
Pada Rapat Paripurna 24 September 2019, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Desakan Transparansi Data Jamkesda Parigi Moutong
Sumber: JPNN.com