Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Buruh di Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng ajukan tuntutan terkait RUU Cipta Kerja.
“Tujuan dari audiens ini, untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan buruh kepada Pemda Morowali Sulteng,” ungkap Ketua DPC Serikat Buruh FPE Kabupaten Morowali Nasri Sonna, di Morowali, di Ruang Rapat Kantor Bupati Morowali, Kamis 13 Agustus 2020.
Selain itu, pihaknya juga memberikan masukan kepada Pemda. Pada tahun 2020, harus segera melakukan survey KHL terkait upah minimum yang melibatkan Dewan Pengupahan.
Kemudian, kegiatan itu merupakan rangkaian agenda nasional di Jakarta yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Perundang-undangan Ketenaga Kerjaan.
“Audiensi ini merupakan momen yang baik dalam mendiskusikan sejumlah tuntutan buruh terkait RUU Cipta Kerja. Termasuk membahas persoalan pengupahan, yang menjadi dasar penghitungan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK),’’ terangnya.
Berikut tujuh poin berita acara tuntutan Serikat Buruh Federasi Pertambangan dan Energi Kabupaten Morowali yang disepakati bersama diantaranya:
- Tolak Pasal-pasal yang merugikan buruh atau pekerja.
- Akomodir masukan SP/SB terkait Draft RUU Cipta Kerja.
- Keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja jika usulan SP/SB tidak diakomodir
- Segera lakukan survey KHL di Kabupaten Morowali
- Segera adakan mediator HI di Kabupaten Morowali.
- Segera fungsikan lembaga kerjasama Tripartite Kabupaten Morowali.
- Pembangunan HALTE Bus dan penambahan bus angkutan Karyawan luar kawasan.
Sementara itu, Bupati Morowali Taslim berharap setiap tuntutan buruh harus diselesaikan dengan cara diskusi.
“Dengan berdiskusi, maka setiap tuntutan dapat diselesaikan dengan bijak,” ungkapnya.
Rapat yang berlangsung dengan penuh keakraban berlangsung dengan diskusi antara Bupati Morowali dengan sejumlah perwakilan serikat buruh Federasi Pertambangan dan Energi Kabupaten Morowali.
Dari hasil pembahasan Audiensi tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Tuntutan poin 1 sampai 3 akan diteruskan ketingkat nasional.
- Tuntutan poin 4 survey KHL akan segera direalisasikan.
Tuntutan poin 5 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja akan segera menyurati ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Morowali perihal permintaan mediator.
Tuntutan poin 7 akan ditindak lanjuti dengan mengirim surat keperusahaan.
Berita acara kesepakatan itu ditandatangani sejumlah pihak diantaranya, Bupati Morowali, Kabid HI, Syarat Jaminan Sostek dan Ketenagakerjaan, Ahmad, Kasie Jamsostek dan Ketenagakerjaan, Andi Imran dan Ketua DPC FPE Morowali Hasri Sonna.
Turut hadir juga, Sekretaris PK FPE PT ITSS Fauzan, Ketua FPE PK PT. SMI, Ketua PK FPE PT. GCNS Sulrahman, Ketua PK FPE PT. GCNS, Ketua FPE PK PT. IRNC Hendra dan Wakil Ketua FPE PT. IMIP, Guntur.
Laporan: Muahmmad Rafii/IKP