Nasional, gemasulawesi – Dengan beredarnya sebuah video konten kontroversial yang viral di media sosial, seorang selebgram yakni Oklin Fia, kini dilaporkan ke Polda Metro Jakarta Pusat.
Gurun Arisastra, seorang Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim ndonesia (PB SEMMI), akhirnya melaporkan Oklin Fia atas konten kontroversialnya yang telah beredar di media sosial.
Menurutnya, dalam konten Oklin Fia yang kontroversial di media sosial ini memiliki potensi melanggar kesusilaan serta penistaan agama.
Baca:La Liga Keluhkan PSG ke Komisi Eropa Terkait Dana dari Qatar: Kontroversi dalam Bursa Transfer!
“Kami telah melaporkan selebgram Oklin Fia dan laporannya sudah diterima kepolisian,” ujar Gurun pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Pada laporan tersebut, Gurun pun juga menyertakan Pasal Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang dinilai telah melanggar nilai kesusilaan.
“Ia membuat konten di media sosial dengan menggunakan jilbab yang kemudian menjilat es krim sambil terduduk di depan tempat kelamin pria ini sudah keterlaluan,” tuturnya.
“Mengenai video tersebut, kami menilai perbuatan untuk pansos (panjat sosial) ini murahan dan ini memiliki potensi melanggar kesusilaan serta penodaan agama, karena jilbab adalah identitas muslim,” lanjutnya.
Gurun pun juga kembali menyampaikan penilaiannya, bahwa perbuatan yang dilakukan selebgram Oklin Fia ini tidak beradab.
“Oklin menggunakan jilbab kemudian menjilat es krim di depan kelamin pria yang seperti es krim tersebut adalah kelamin. Ini tidak beradab,” ucapnya kembali.
Dengan pengajuan laporan tersebut, Gurun pun meminta pihak kepolisian untuk dapat menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pemeriksaan terlapor.
“Kami ingin perkara atas video kontroversial ini dapat tuntas dengan cepat, saya harap Polres Jakarta Pusat dapat memeriksa terlapor Oklin Fia sesegera mungkin dan menetapkannya sebagai tersangka,” pungkasnya.
Melalui laporan yang berhasil diajukan Gurun atas konten Oklin Fia yang kontroversial, diketahui telah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News