Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebut akan jadikan keterlambatan ketersediaan karcis retribusi pasar sebagai bahan evaluasinya.
“Sebenarnya kita tidak harus saling menyelahkan. Kita harus membangun komunikasi antara sesama koordinator pajak, tidak harus resmi dengan surat. Seperti yang saya lakukan dengan Dinas Perhubungan, adalah koordinasi non formal, dengan kedekatan,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong, Masdin di ruang kerjanya, Rabu 30 Juni 2021.
Pihaknya tidak bermaksud menyalahkan Kepala Disperindag, sebab kemungkinan komunikasi itu belum sampai tahapan koordinasi non formal. Tetapi sebenarnya persoalan karcis retribusi itu harus dipikirkan bersama.
Kemudian, Kepala Disperindag yang pernah menjabat sebagai Kepala Bapenda sebenarnya mengetahui persoalan karcis retribusi itu. Sebab, staf yang ada di lingkup Bapenda diketahuinya dan sebelumnya merupakan orangnya juga.
“Jadi itu yang kita harapkan, ada komunikasi yang terbuka. Tapi bagus itu, menjadi bahan pembelajaran kita semua,” sebutnya.
Pihaknya juga mengakui, kemungkinan ada kelemahan dalam persoalan karcis retribusi tersebut.
Meskipun dirinya, tidak pernah dikonfirmasi tentang persoalan itu, tetapi tidak mengetahui apakah telah dikomunikasikan kepada kepala bidang menangani karcis retribusi.
Namun, pihaknya menyayangkan tidak terbangunnya komunikasi bersama itu, karena jika tidak dapat disampaikan kepadanya langsung, bisa melalui kepala bidang yang sifatnya teknis.
Baca juga: Ini Program Danlanal di Kampung Bahari Nusantara Parigi Moutong
Kemudian pihaknya juga mengakui terkait keterlambatan karcis retribusi itu pada registrasi, sebab Bapenda bukan hanya mengurus Disperindag saja, tapi ada beberapa OPD lain.
“Saya belum sempat evaluasi juga, karena berita ini baru saya terima tadi malam. Betapa arif, bijaksananya kalau kita membangun komunikasi itu kan, jangan sampai kita saling menyalahkan antara satu dan lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengungkapkan persoalan ketersediaan karcis dan insentif petugas pasar, menjadi kendala dalam penarikan retribusi disejumlah pasar.
“Ada beberapa kendala yang kami hadapi dalam penarikan retribusi pasar, yang berdampak pada capai Pendapat Asli Daerah (PAD) kita setiap bulan,” tutupnya.
Baca juga: Covid Sulteng 29 Juni 2021: Bertambah 75 Kasus Baru
Laporan: Novita Ramadhani