Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

<p>Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah (Foto: Illustrasi)</p>
Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal, KPPBC Palu Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta Rupiah (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Musnahkan Barang Kena Cukai atau BKC ilegal, KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Provinsi Sulteng, hindari kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Nilai barang sitaan hasil penindakan yang dimusnahkan itu, diperkirakan Rp 700 juta lebih. Dan potensi kerugian negara sekitar Rp 281 juta,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Alimuddin Lisaw di sela pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan 2019 di Palu, Rabu 7 Oktober 2020.

Ia mengatakan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan KPPBC Pantoloan Palu Sulteng, hasil operasi di wilayah Pantai Timur sampai Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Kemudian, operasi di Kabupaten Donggala wilayah Pantai Barat hingga Kabupaten Buol, termasuk Kabupaten Sigi, Kota Palu dan Pasangkayu.

Baca juga: 32 Orang Ikuti Assement Jabatan Eselon II Parigi Moutong

“Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 614.660 batang rokok ilegal, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol, hasil penindakan tahun 2019,” tuturnya.

Dia menjelaskan, barang-barang yang dinyatakan ilegal itu telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Hal itu lanjut dia, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) Palu untuk dimusnahkan.

“Penindakan terhadap barang-barang beredar yang masuk kategori Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang yang berpita palsu, atau berpita yang bukan pita rokok dan minuman dijual di tempat yang tidak berizin dan atau tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai,” terangnya.

Pemusnahan BKC berupa rokok ilegal kata dia, dengan cara dibakar. Sedangkan minuman beralkohol serta hasil pengelolaan tembakau lainnya dengan cara dipecahkan lalu isinya ditumpahkan.

Barang hasil penindakan ini bercampur, ada yang berpita tapi palsu dan ada juga yang sama sekali tidak berpita.

“Pada intinya, barang-barang sitaan ini bukan mengenai isinya, tetapi ini menyangkut pungutan negara, karena ada hak negara di setiap barang yang beredar,” tegasnya.

Pemusnahan BKC ini lanjut dia, adalah bentuk komitmen dan keseriusan untuk membasmi peredaran BKC melawan hukum di wilayah kerja KPPBC Pantoloan Palu Sulteng.

Ia menambahkan, semoga melalui penindakan yang terus menerus dilakukan dapat memberi efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Banggai Sulteng

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Banggai Sulteng

Gempa bumi magnitudo 4,8 guncang Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

32 Orang Ikuti Assement Jabatan Eselon II Parigi Moutong

Sebanyak 32 orang ikuti assesment seleksi kursi jabatan eselon II Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sudah Dua Pekan, Parigi Moutong Nihil Corona

Sudah dua pekan berlangsung, Kabupaten Parigi Moutong nihil kasus tambahan pasien terkonfirmasi virus corona.

Dokter dan Perawat di Kota Palu Terinfeksi Corona

Satu dokter dan perawat di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terinfeksi virus corona.

245 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Parigi Moutong

Sebanyak 245 peserta ikuti ujian SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019, yang memilih tempat pelaksanaan ujian di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;