Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, ingatkan agar aparatur sipili negara (ASN) bisa menjaga netralitas dari politik praktis mulai dari tahapan hingga menjelang hari setelah pemungutan suara Pemilu serentak 2022.
Hal itu diungkapkan Herma Saputra, Anggota Bawaslu Parigi Moutong saat memaparkan materinya pada sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu tenayan netralitas ASN, di Parigi, Senin 17 Oktober 2022.
“ASN harus memiliki integritas sebagai bagian dari perangkat layanan publik, sehingga sudah sepatutnya untuk mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Herma Saputra.
Menurutnya, netralitas ASN sangat penting dalam proses demokrasi di negeri ini, karena aparatur merupakan salah satu perangkat yang rawan terhadap pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Meskipun PNS memiliki hak konstitusional untuk memilih berdasarkan undang-undang, namun ada batasan-batasan yang harus dipatuhi, seperti Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan dan partai politik manapun.
“Data pelanggaran netralitas ASN pada pilkada tahun 2018-2020, Bawaslu Parigi Moutong telah menangani empat kasus dan kami berharap akan ada ASN yang melanggar aturan di Pemilu 2024 nanti,” ucap Herman yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum, Informasi, Data dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong.
Sejumlah faktor dapat mempengaruhi netralitas pegawai negeri sipil kasus di perhelatan pesta demokrasi, antara lain kepentingan politik yang memiliki ikatan kekerabatan atau kekeluargaan, sehingga memunculkan politik identitas, termasuk dimanfaatkan untuk digunakan sebagai pertukaran promosi jabatan.
Ia juga menghimbau kepada aparat pemerintah untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena media sosial sangat multifungsi, terutama di tahun politik, saluran ini cenderung digunakan sebagai sarana untuk mempromosikan figur tertentu untuk mengikuti kontestasi pemilu.
“Harus berhati-hati saat menyukai atau mengomentari unggahan media sosial. Pelanggaran bisa muncul hanya dengan menyukai atau membalas komentar yang diunggah oleh politisi. Ini hanya sepele, tetapi dampaknya bisa mengarah pada sanksi,” kata Herman.
Baca: Jurnalis RRI Jadi Korban Geng Motor Saling Serang di Makassar
Herman mengatakan, harus berhati-hati saat menyukai atau mengomentari unggahan media sosial. Pelanggaran bisa muncul hanya dengan menyukai atau membalas komentar yang diunggah oleh politisi. Ini hanya sepele, tetapi dampaknya bisa mengarah pada sanksi.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu juga meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengedukasi pegawai dalam netralitas agar pemilu berjalan dengan bijak tanpa dinodai oleh pelanggaran.
“Pemerintah juga memperketat aturan terkait kebijakan yang mendorong dan memantau agar ASN bisa jaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu. Aturan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KSN, dan Bawaslu RI,” pungkas Herman. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News
Editor: Muhammad Ikhsan
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                        