gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Berikut Syarat Vaksinasi Covid 19 untuk Anak 12-17 Tahun
Berita nasional, gemasulawesi– Pemerintah menganggap vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi covid 19, khususnya untuk anak 12-17 tahun.
Vaksinasi covid 19 untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun telah dimulai. Berikut syaratnya.
- Jenis Vaksin dan Dosisnya.
Pemberian vaksinasi covid 19 pada anak menggunakan vaksin covid 19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia ada sudah ada klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.
Dosis vaksin 3ug (0,5 ml), penyuntikan intra muskular di otot lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan.
Baca juga: 225 Guru di Parigi Moutong Suntik Vaksin Covid 19
- Keamanan dan efek samping.
Kemanan: Pada fase 1 dan 2 setelah 28 hari penyuntikan, ditemukan KIPI pada 26-29 persen kelompok subjek, secara statistik tidak berbeda atau bermakna dengan kelompok plasebo (24 persen). KIPI terbanyak berupa nyeri ringan dan sedang pada lokasi penyuntikan (13 persen). KIPI serius hanya 1 kasus dan tidak ada hubungan dengan vaksin.
Kemungkinan efek samping, KIPI pada kelompok usia 3-11 tahun terutama mengalami demam, sedangkan umur 12-17 tahun mengalami nyeri di lokasi suntikan dan tidak ada laporan demam.
- Kontraindikasi vaksinasi covid 19.
Dalam rekomendasinya, Ikatan Dokter Anak Indonesia mencantumkan kontraindikasi untuk vaksinasi covid 19 pada usia 12-17 tahun.
Baca juga: Banjir Kiriman Rendam 100 Rumah di Kota Palu, Sulawesi Tengah
- Definisi imun primer, penyakit auto imun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Anak yang memiliki penyakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Demam 37,5 derajat celcius atau lebih
- Sembuh dari covid 19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Hamil
- Hipertensi tidak terkendali
- Diabetes melitus tidak terkendali
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan tidak terkendali
Baca juga: Amerika Serikat Siap Hadapi Covid 19 Varian Delta
- Syarat-syarat.
Apabila peserta vaksinasi belum memiliki KTP, maka bisa digantikan dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
- Lokasi penyuntikan.
Pelaksanaan vaksinasi covid 19 untuk usia 12-17 tahun dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwi/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan. (**)
Baca juga: Ketua DPRD Sayutin Siap Ikut Suntik Vaksin Covid 19 di Parimo