Berlaku Mulai 1 April 2023, PNS dan Pensiunan Meninggal Dapat Asuransi Kematian Delapan Juta Rupiah

<p>Keterangan Foto : PNS berhak memperoleh asuransi kematian sebesar delapan juta rupiah,(Foto/Pixabay)</p>
Keterangan Foto : PNS berhak memperoleh asuransi kematian sebesar delapan juta rupiah,(Foto/Pixabay)

Nasional, gemasulawesi – Aturan baru tentang asuransi kematian bagi PNS dan pensiunan meninggal dunia baru saja berlaku mulai hari ini yaitu berhak memperoleh asuransi kematian sebesar delapan juta rupiah.

Sri Mulyani selaku menteri keuangan sebelumnya telah mengeluarkan aturan baru tentang syarat dan jumlah dari tabungan hari tua untuk PNS.

“Perubahan aturan yang baru ini termasuk mengatur tentang jumlah asuransi yang diperoleh PNS,” kata Sri Mulyani.

Baca : Pasar Saham Istanbul Ditutup Untuk Mencegah Aksi Jual Setelah Gempa Bumi

Menurut Sri Mulyani aturan ini adalah sebagai perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK nomor 128 Tahun 2016 yang dirubah menjadi PMK nomor 23 tahun 2023 yang disahkan tanggal 13 Maret 2023.

Perubahan tersebut dilakukan untuk tetap menyeleraskan tentang program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.

“Kami memandang perlu untuk melakukan penyelarasan melalui perubahan aturan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam keuangan negara,” jelasnya.

Baca : Hindari Asuransi Jiwa Berpotensi Gagal Bayar

Ia juga menuturkan jika perubahan aturan itu telah melalui mekanisme perundingan bersama kementerian terkait.

Hasil perundingan tersebut juga telah diatur dalam surat menteri pendayagunaan apartur negara dan reformasi birokrasi nomor 1255 tahun 2022.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sejak 2022 dan baru di tahun ini kami menyepakati bersama tentang perubahan tersebut,” tuturnya.

Baca : Kartu KUSUKA Hambat Asuransi Nelayan Parigi Moutong

Pada aturan baru tahun 2023 Sri Mulyani menerangkan jika nominal dari asuransu kematian yang bisa diperoleh oleh PNS atau pensiunan meninggal berubah menjadi delapan juta rupiah.

Perubahan jumlah tersebut dipandang telah sesuai aturan dan dianggap layak untuk diterima oleh PNS.

“Sesuai aturan yang baru maka per tanggal 1 April 2023 peserta jaminan hari tua maupun peserta yang meninggal dunia kaan diberikan asuransi sejumlah delapan juta rupiah,” terangnya.

Baca : Holiliana Masih Unggul, Suara Masuk Pilkada Morut Sudah Capai 60,81 Persen

Sementara bagi suami maupun istri PNS yang telah meninggal akan memperoleh asuransi kematian sejumlah enam juta rupiah.

Serta bagi anak kandung PNS akan memperoleh asuransi kemarian sejumlah empat juta rupiah.

“Untuk pasangan dari peserta jaminan hari tua yang meninggal dunia berhak memperoleh asuransi sebesar enam juta dan untuk anaknya akan memperoleh empat juta,” paparnya. (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Rekomendasi Wisata Alam di Situbondo, Taman Nasional Baluran dengan Julukan Africa Van Java Cocok untuk Mengisi Liburan Lebaran

Berikut adalah rekomendasi wisata alam yang ada di Situbondo yaitu Taman Nasional Baluran dengan julukan Africa Van Java.

Pantai Utama Raya Situbondo, Tempat Singgah dengan Spot Hunting yang Instagramable

Berikut merupakan keindahan dari Pantai Utama Raya Situbondo yang cocok dijadikan sebagai tempat singgah dengan spot hunting yang instagramable.

Pantai Pasir Putih Situbondo, Nikmati Momen Sunset dan Sunrise yang Eksotis

Berikut adalah pesona pantai pasir putih Situbondo yang bisa digunakan untuk menikmati sunset dan sunrise yang eksotis.

Air Susu Dibalas dengan Air Tuba, Sopir Rektor Unmuh Bangka Belitung Ini Jadi Korban Begal

Sopir rektor Unmuh (Universitas Muhammadiyah) Bangka Belitung jadi korban begal, ini nih seperti kata peribahasa 'air susu dibalas dengan air tuba'.

Disinggung Soal Harta Kekayaannya, Sandiaga Uno : Saya Berkomitmen Tidak Mengambil Gaji Saya di Pemerintahan

Nasional, gemasulawesi &#8211; Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) buka suara setelah menuai banyak sorotan dari masyarakat tentang harta kekayaannya. Hal itu terjadi setelah ia sering ditanya apakah tetap menerima gaji sebagai menparekraf meski kekayaannya membludak. “Sejak saya mulai bekerja di pemerintahan, saya telah membuat komitmen untuk tidak mengambil semua gaji yang [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;