Pemda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola Keuangan BUMdes

<p>Foto Istimewa</p>
Foto Istimewa

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan melakukan bimbingan teknis dan perkuat tata kelola proses pelaporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Mengingat BUMDes merupakan lembaga usaha yang dibentuk atas dasar aturan desa dan fungsinya agar di kemudian hari dapat berkontribusi sebagai penyumbang pendapat asli desa (PADes).

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya penguatan BUMDes, karena salah satu ciri desa maju terlihat dari perkembangan BUMDes itu sendiri,” ucap Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai, saat membuka bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Senin 25 Juli 2022.

Ia mengatakan, lembaga tersebut memiliki peran yang berbeda sebagai roda penggerak perekonomian desa dan memiliki dua orientasi yaitu BUMDes dan perekonomian masyarakat.

Baca: Perluasan Pelabuhan Anggrek Gorontalo Bakal Dimulai Tahun Ini

Semua upaya tersebut bertujuan untuk menghasilkan nilai tambah guna menjaga kelangsungan hidup Badan Usaha Desa agar tetap terjaga.

“Jaminan kelangsungan usaha BUMDes tidak terbatas karena merupakan unit usaha yang dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa tetapi juga sebagai penggerak perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa (Pemda) Parigi Moutong dengan melakukan bimbingan teknis penyusunan laporan tata kelola keuangan agar dapat perkuat tata kelola dan menentukan kinerja keuangan, volume usaha dan besaran yang akan dibagikan kepada pemberi modal bagi hasil ke Pemerintah Desa atau hasil usaha desa.

“Saya melihat pentingnya hal ini, saya menghimbau kepada seluruh peserta untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, agar hasil dari kegiatan tersebut benar-benar bermanfaat bagi manajemen untuk memajukan pengelolaan dan memiliki berbagai manfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Baca: Resep Tempe Mendoan Purwokerto Beserta Sambalnya

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Sulawesi Barat Siapkan Lahan 125 Hektare Penanaman Mangrove

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, menyiapkan lahan seluas 125 hektare untuk kegiatan penanaman 1,2 juta pohon tanaman

Aspidum Kejati Sulawesi Tengah Cederai Kemerdekaan Pers

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Fitrah, dianggap cederai kemerdekaan pers

Oknum Aspidum Kejati Sulawesi Tengah Usir Tim Jurnalis

Oknum Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Jumat 22 Juli 2022, bersikap arogan dengan mengusir tim jurnalis live streaming

Banjir di Sidoan Barat, Dinsos Parigi Moutong Salurkan Bantuan

Banjir di Sidoan Barat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, salurkan bantuan bagi korban

Banjir Kabupaten Selayar, Ratusan Rumah Terkena Dampak Banjir

Banjir dengan ketinggian 30 sampai 40 centimeter terjadi di kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 21 Juli 2022 sore hari

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;