Bupati Parigi Moutong Rotasi Empat Pejabat Tinggi Pratama

<p>Pelantikan Pejabat Eselon IV di Parimo (Foto: Ist)</p>
Pelantikan Pejabat Eselon IV di Parimo (Foto: Ist)

Berita parigi moutong, gemasulawesiBupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng), rotasi empat pejabat tinggi pratama.

“Saya percaya, saudara yang baru dilantik akan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya. Sesuai tanggungjawab yang diberikan,” ungkap Bupati Parigi Moutong Sulteng, H Samsurizal Tombolotutu, di Pantai Mosing Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Senin 22 Juni 2020.

Rotasi pejabat tinggi pratama kata dia, berdasarkan keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 821.45/181/BKPSDM. Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong.

Ia juga mengingatkan, jabatan adalah sebuah amanah dan akan dipertanggungjawabkan dikemudian hari.

“Olehnya, pejabat yang dilantik segera menyesuaikan, karena ada pejabat yang sudah pernah menjabat dalam jabatan yang sama,” tegasnya.

Pelantikan kali ini lanjut dia, sesuai kebutuhan untuk memperkuat jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Parimo.

Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik adalah dr Agus Suryono Hadi sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Selanjutnya, dr Revy Tilaar jabatan baru Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.

Kemudian, Nelson Metubun jabatan baru Kepala Dinas Ketahanan Pangan jabatan sebelumnya Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP).

Kemudian Hadi Safwan jabatan baru Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parigi Moutong.

Pelantikan kali ini juga hanya sebatas rotasi atau pertukaran tempat.

Seperti mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hadi Safwan, pernah menjabat Kepala Dinas TPHP Parigi Moutong. Dan saat ini kembali menjabat Kepala Dinas TPHP.

Sementara itu, menurut aturan peiabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya.

Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan Pemerintah (PP): Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 menyebutkan. Terdiri atas: a. JPT utama; b. JPT madya; dan c. JPT pratama.

Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama itu diisi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama dari kalangan PNS adalah memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun. Dan terakhir sehat jasmani dan rohani.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Pakai Bom Ikan, Polsek Tomini Parigi Moutong Amankan Enam Nelayan

Memakai bom ikan, Polsek Tomini Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) amankan enam nelayan.

Ini Metode RS Hasan Sadikin Tekan Angka Pasien Covid-19

RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mampu menekan angka pasien covid-19, dengan menggunakan metode plasma convalescent.

Sembuh, Satu Pasien Covid-19 Asal Donggala Sulteng

Update terkini gugus tugas penanganan covid-19 21 Juni 2020, satu orang sembuh virus corona asal Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).

35 Juta Rupiah, Hibah Kota Palu untuk Masjid Al-Huda Untad

Pemerintah Kota Palu hibahkan 35 Juta Rupiah, untuk pembangunan Masjid Al-Huda Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad).

Sempat Kabur, Tim Temukan Pasien Positif Corona RSU Anutapura Palu

Tim covid-19 Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya menemukan pasien positif corona yang sempat kabur dari RSU Anutapura.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;