Buronan Pembunuh PSK Tondo Kota Palu Tertangkap

<p>(Foto: Wakapolres Palu, Kompol Margiyanta menunjukan pelaku pembunuhan PSK di eks lokalisasi Kelurahan Tondo, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Palu, Rabu (30 September 2020)/Ist)</p>
(Foto: Wakapolres Palu, Kompol Margiyanta menunjukan pelaku pembunuhan PSK di eks lokalisasi Kelurahan Tondo, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Palu, Rabu (30 September 2020)/Ist)

Berita kota palu, gemasulawesi– Sempat menjadi buronan, pembunuh Pekerja Seks Komersial (PSK) Tondo Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya tertangkap.

“Pembunuhan yang dilakukan pelaku, bertempat di salah satu kafe eks lokalisasi Kelurahan Tondo pada 17 Agustus 2020 lalu,” ungkap Wakapolres Palu Komisaris Polisi (Kompol) Margiyanta, saat press rilis di Markas Polres Palu, Rabu 30 September 2020.

Ia menjelaskan, motif dari pembunuhan ini adalah pelaku merasa panik dan takut korban akan berteriak saat diberikan bayaran tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pelaku kata dia, langsung mencekik korban di bagian leher dengan menggunakan kedua tangan hingga korban meninggal dunia.

“Pelaku pembunuhan PSK eks Lokalisasi Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur yang sempat buron selama satu bulan itu, berinisial PA (31) yang merupakan warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.

Lanjut Wakapolres, setelah membunuh korban kemudian pelaku mencuri barang-barang milik korban untuk dijual.

Barang-barang yang berhasil dicuri pelaku berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dua buah anting emas, satu buah helm warna hitam, sepasang sendal, satu baju jumper lengan panjang dan satu buah masker.

Ia menceritakan, pada Minggu 13 September 2020 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Palu menangkap pelaku ditangkap di rumahnya sendiri di Kelurahan Mamboro.

Baca juga: Rekor Baru, 30 Kasus Harian Positif Corona Sulteng

Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun tak berselang lama pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

Sedangkan barang bukti yang sudah berhasil disita kepolisian diantaranya satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan sebuah masker.

“Dalam pembunuhan ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 sub 365 (3) dan 351 (3), dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” bunyi pasal 338 KUHP.

Sementara dari pengakuan pelaku, aksinya itu dilakukan lantaran mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Saya membunuh korban itu dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban meninggal,” tutupnya.

Baca juga: Parimo Masuk Zona Menengah Pergerakan Tanah di Sulteng

Lapooran: aldi

...

Artikel Terkait

wave

Parimo Masuk Zona Menengah Pergerakan Tanah di Sulteng

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) dalam rilisnya menyebut, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk zona menengah potensi pergerakan tanah atau longsor.

Rekor Baru, 30 Kasus Harian Positif Corona Sulteng

Rekor baru, 30 kasus baru positif covid-19 adalah kasus harian terbanyak Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), jika melihat perkembangan pandemi dalam 30 hari terakhir.

Rusdi Mastura Janji Sejahterakan Warga Sulteng

Paslon Rusdi Mastura - Ma’mun Amin berjanji akan mensejahterakan warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Capai 367 Kasus, HIV AIDS Banggai Sulteng Alami Peningkatan

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, kasus HIV AIDS alami peningkatan hingga mencapai 367 kasus.

Parimo Masih Berstatus Zona Kuning Covid-19

Satgas penanganan virus corona Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut hingga saat ini Parimo masih dalam status zona kuning.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;