Darurat Corona Akan Berakhir, Kota Palu Tetap Perketat Perbatasan

<p>Rapat koordinasi Pemkot Palu terkait akan berakhirnya masa tanggap  darurat virus corona</p>
Rapat koordinasi Pemkot Palu terkait akan berakhirnya masa tanggap darurat virus corona

Berita kota palu, gemasulawesiMasa tanggap darurat virus corona akan berakhir, Pemerintah Kota Palu Sulteng tetap akan memperketat perbatasan.

“Saya khawatir, apabila pencegahan dan penanganan virus corona di Kota Palu dihentikan seiring akan berakhirnya masa tanggap darurat,” ungkap Wali Kota Palu Sulteng, Drs. Hidayat, M.Si saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran OPD dan Forkopimda, di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Rabu 27 Mei 2020.

Apalagi diketahui, status masa tanggap kedaruratan wabah virus corona yang akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020.

Dari rapat itu menghasilkan keputusan kebijakan pencegahan dan penanganan virus corona yang diambil Pemerintah Kota Palu tetap dilaksanakan.

Adapun kebijakan yang dimaksud adalah pos pemeriksaan di pintu masuk wilayah kota Palu, Pondok Perawatan bagi OTG dan ODP, tracking oleh Tim Surveillance, Posko kelurahan/kecamatan serta penyemprotan disinfektan pada zona rawan Covid I, II, dan III.

“Khawatirnya, kalau kita hentikan kerja-kerja kita di perbatasan. Karena daerah-daerah tetangga kita seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo dan lainnya sangat terdampak,” jelasnya.

Kecuali, apabila daerah-daerah yang berdekatan dengan Kota Palu itu sudah normal. Barulah pihaknya berani untuk memberhentikan pos pemeriksaan di pintu masuk Kota Palu Sulawesi Tengah maupun kebijakan lainnya.

“Situasi ini masih sangat mengkhawatirkan. Semoga langkah-langkah kita bisa menekan angka virus corona di Kota Palu,” harapnya.

Namun demikian, status keadaan darurat bencana non-alam ini akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang penetapan berakhirnya status bencana non-alam virus corona sebagai bencana nasional.

“Dengan ditetapkannya keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status bencana non-alam virus corona sebagai bencana Nasional. Maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 sesuai Surat Edaran Gugus Tugas percepatan dan penanganan Covid-19 nomor 6 tahun 2020,” urainya.

Dalam rapat itu juga disepakati kegiatan perekonomian masyarakat baik pasar, warung makan, Warkop, toko, dan UMKM akan diberi kelonggaran jika kebijakan pencegahan dan penanganan virus corona di Kota Palu berjalan optimal sesuai hasil evaluasi Dinas Kesehatan Kota Palu Sulawesi Tengah.

Kelonggaran ini diberikan dengan ketentuan mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan virus corona, konsumen dan produsen/pelaku usaha wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Selain itu wajib menyiapkan bilik disinfektan bagi toko, warung makan, dan Warkop, kemudian warung makan dan Warkop menyiapkan meja dan kursi wajib menjaga jarak sesuai protokol virus corona.

Rakor kali ini dihadiri Sekda Kota Palu, H. Asri, Ketua Fraksi DPRD Kota Palu, Moh. Syarif, Wakapolres Palu, Abd, Azis, perwakilan Kodim 1306/Dgl, Lanal Palu, serta pejabat lainnya.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Bertambah Satu, ODP Corona Asal Kecamatan Lambunu Parigi Moutong

Update gugus tugas penanganan virus corona Parigi Moutong Sulawesi Tengah, bertambah satu ODP virus corona.

Asal Poso, Dua Pasien Sembuh Positif Corona Sulawesi Tengah

Update terkini Pusdatina pada 27 Mei 2020, dua orang pasien positif virus corona asal Kabupaten Poso Sulawesi Tengah telah sembuh.

Dinkes Kota Palu: Penting, Akurasi Sampel Rapid Test Massal Corona

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu Sulawesi Tengah dr. Husaema menyebutkan pentingnya menentukan sampel dari populasi warga Kota Palu untuk melakukan rapid test secara massal.

Gugus Covid-19 Agendakan Rapid Test Massal di Kota Palu

Situs Berita Online Sulawesi Tengah (Sulteng), Palu dan Parigi Moutong Gugus Covid-19 Agendakan Rapid Test Secara Massal di Kota Palu

Pukul Satgas Corona Buol Sulteng, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kasus tindak kekerasan pukul Satgas Virus Corona dan Kepala Desa Lipubogu Kabupaten Buol Sulteng, berujung pada ancaman tujuh tahun penjara untuk pelaku.

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;