Berita kota palu, gemasulawesi– Masa tanggap darurat virus corona akan berakhir, Pemerintah Kota Palu Sulteng tetap akan memperketat perbatasan.
“Saya khawatir, apabila pencegahan dan penanganan virus corona di Kota Palu dihentikan seiring akan berakhirnya masa tanggap darurat,” ungkap Wali Kota Palu Sulteng, Drs. Hidayat, M.Si saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran OPD dan Forkopimda, di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Rabu 27 Mei 2020.
Apalagi diketahui, status masa tanggap kedaruratan wabah virus corona yang akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020.
Dari rapat itu menghasilkan keputusan kebijakan pencegahan dan penanganan virus corona yang diambil Pemerintah Kota Palu tetap dilaksanakan.
Adapun kebijakan yang dimaksud adalah pos pemeriksaan di pintu masuk wilayah kota Palu, Pondok Perawatan bagi OTG dan ODP, tracking oleh Tim Surveillance, Posko kelurahan/kecamatan serta penyemprotan disinfektan pada zona rawan Covid I, II, dan III.
“Khawatirnya, kalau kita hentikan kerja-kerja kita di perbatasan. Karena daerah-daerah tetangga kita seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo dan lainnya sangat terdampak,” jelasnya.
Kecuali, apabila daerah-daerah yang berdekatan dengan Kota Palu itu sudah normal. Barulah pihaknya berani untuk memberhentikan pos pemeriksaan di pintu masuk Kota Palu Sulawesi Tengah maupun kebijakan lainnya.
“Situasi ini masih sangat mengkhawatirkan. Semoga langkah-langkah kita bisa menekan angka virus corona di Kota Palu,” harapnya.
Namun demikian, status keadaan darurat bencana non-alam ini akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan Presiden tentang penetapan berakhirnya status bencana non-alam virus corona sebagai bencana nasional.
“Dengan ditetapkannya keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan status bencana non-alam virus corona sebagai bencana Nasional. Maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati, dan Wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19 sesuai Surat Edaran Gugus Tugas percepatan dan penanganan Covid-19 nomor 6 tahun 2020,” urainya.
Dalam rapat itu juga disepakati kegiatan perekonomian masyarakat baik pasar, warung makan, Warkop, toko, dan UMKM akan diberi kelonggaran jika kebijakan pencegahan dan penanganan virus corona di Kota Palu berjalan optimal sesuai hasil evaluasi Dinas Kesehatan Kota Palu Sulawesi Tengah.
Kelonggaran ini diberikan dengan ketentuan mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan virus corona, konsumen dan produsen/pelaku usaha wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Selain itu wajib menyiapkan bilik disinfektan bagi toko, warung makan, dan Warkop, kemudian warung makan dan Warkop menyiapkan meja dan kursi wajib menjaga jarak sesuai protokol virus corona.
Rakor kali ini dihadiri Sekda Kota Palu, H. Asri, Ketua Fraksi DPRD Kota Palu, Moh. Syarif, Wakapolres Palu, Abd, Azis, perwakilan Kodim 1306/Dgl, Lanal Palu, serta pejabat lainnya.
Laporan: Muhammad Rafii