Demo Tolak TKA di Kendari Sulawesi Tenggara Berakhir Ricuh

waktu baca 3 menit
Demo tolak TKA di Kendari (Foto: Adryan Lusa/SultraNews)

Kendari, gemasulawesi.comAksi demo penolakan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Kantor Imigrasi Kelas I A Kendari Sulawesi Tenggara berakhir ricuh.

Dikutip dari SultraNews, massa pengunjuk rasa diketahui berasal dari Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (PEKAT IB) terlibat adu jotos dengan petugas keamanan di kantor imigrasi, Rabu 18 Maret 2020.

Demo penolakan TKA di Kendari yang berakhir ricuh itu bermula saat pengunjuk rasa akan membakar ban lalu dihalangi petugas keamanan kantor Imigrasi. Sehingga, situasi memanas dan berujung pada adu jotos.

Polisi yang berada dilokasi langsung mengamankan kedua belah pihak. Agar keributan itu tidak berlanjut.

Namun, pengunjuk rasa terus berorasi di halaman kantor Imigrasi Kendari sambil mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.

Aksi demonstrasi adalah buntut adanya puluhan TKA yang kembali masuk pada beberapa waktu lalu. Sementara, Pemerintah telah mengeluarkan status waspada virus Corona (Covid-19).

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengonfirmasi 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu 15 Maret 2020, adalah TKA yang berangkat dari China, dan bukan TKA lama yang berangkat dari Jakarta.

Kepala Kantor Perwakilan Kemenkumham Sultra, Sofyan dikutip dari gelora, mengatakan para TKA itu adalah baru yang berangkat dari China, transit ke Thailand, sebelum akhirnya tiba di Indonesia.

“Keberangkatan TKA itu dari China, kemudian ke Thailand, lalu tiba di Jakarta, sebelum akhirnya tiba di Bandara Kendari.

Pertama, para TKA itu menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan berkerja.

Lalu, berdasarkan cap tanda masuk pihak Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor, mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020.

Berdasarkan surat sertifikat kesehatan pemerintah Thailand, sejak 29 Februari hingga 15 Maret 2020, para TKA itu telah dikarantina di Thailand, dan surat tersebut sudah di verifikasi oleh Perwakilan RI di Bangkok, Thailand, pada 15 Maret 2020.

Selanjutnya, TKA China tersebut keluar dari Thailand pada 15 maret 2020, dan menuju ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Pada 15 Maret 2020, 49 TKA China tersebut tiba di Bandara Sukarno Hatta, dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta.

Kemudian, pihak KKP menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut.

“Jadi 49 orang itu sudah masuk di KKP semua,” terangnya.

Selanjutnya, petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta memberi izin masuk kepada para TKA tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 setelah menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Bandara Soekarno Hatta. “Kalau tidak ada surat rekomendasi dari KKP, ya jelas tidak akan bisa masuk,” tuturnya.

Setelah tiba di Jakarta, para TKA tersebut langsung berangkat menuju Kendari, dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Minggu, 15 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WITA menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA696.

Ia juga mengatakan bahwa warga negara Tiongkok itu memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Ia menyebut, 49 TKA asal China itu belum menjalani karantina sejak tiba di Indonesia, dan hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno Hatta.

Padahal, dalam Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020, pada Pasal 3 Ayat 2 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari.

“Belum, belum di karantina,” tutupnya.

Baca juga: Dinas Kesehatan Parigi Moutong Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Sumber: SultraNews


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.