Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Diduga edarkan narkoba, dua orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bertugas berjaga di pintu timur kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil dibekuk polisi.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Andi Rijaya saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Kamis 27 Oktober 2022.
“Benar, sudah dibekuk polisi, dibawa untuk diambil keterangannya,” ucap Andi Rijaya.
Sejauh ini pihaknya menunggu hasil penyidikan polisi usai keduanya behasil dibekuk petugas di area pos jaga kantor gubernur setempat, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis pagi.
Dia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi setiap anggota Satpol yang terlibat narkoba. Hukuman berat akan dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran.
“Secara umum di Satpol kita sangat anti narkoba. Itu kami keluarkan Dalam kode etik itu siapapun yang terlibat narkoba harus dipecat. Hukumannya adalah tidak ada pilihan selain keluar,” katanya.
Kedua anggota Satpol PP yang sudah dibekuk polisi ini diketahui berinisial A dan A. Keduanya bukan pegawai ASN dan baru satu tahun menjabat, bukan anggota lama tapi masih baru di instutisi Satpol PP di Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan, untuk kejadian ini, kami akan melakukan tes urine. Jika terbukti, kami akan segera mengambil tindakan dan mereka akan dikeluarkan. Karena Satpol anti narkoba, tidak ada jalan lain ini bisa mencoreng nama institusi.
Baca: Beri Perlawanan, Demonstran di Poboya Gunakan Bom Molotov
Andi Rijaya mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan dan menyampaikan pesan dalam setiap pertemuan, apel dan dalam tugasnya bahwa bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba dan melakukan peredaran, sanksinya jelas dan berat.
Dia mengaku salah karena ini adalah kasus pertama masalah narkoba. Padahal sudah diatur dalam kode etik
“Ini adalah pedoman hidup di Instansi Satpol PP dan sudah kami masukkan (penggunaan dan penyalahgunaan narkoba),” ucapnya. (*/Ikh)
Baca: Kaki Kiri Winger Man United Antony Dinilai Setara Lionel Messi
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News
Editor: Muhammad Ikhsan