Disdikbud Parimo Susun Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

<p>Foto: Kabid Manajemen SD, Ibrahim.</p>
Foto: Kabid Manajemen SD, Ibrahim.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=pAlCGN-jW1U[/embedyt]

Gemasulawesi– Disdikbud Parimo, Sulteng, sedang menyusun panduan pembelajaran tatap muka terbatas, ditargetkan akan mulai digelar pada bulan September 2021.

“Panduan itu berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan pembelajaran kategori level III,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parimo, Ibrahim saat ditemui, Selasa 31 Agustus 2021.

Menurut dia, meskipun Gubernur Sulteng telah mengeluarkan surat edaran, pihaknya tidak akan serta merta melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Satgas Evaluasi Ujian Sekolah Tatap Muka di Parigi Moutong

Sehingga, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepala Disdikbud nomor :421.2/3057/Disdikbud, perihal pemberitahuan persiapan sekolah tatap muka terbatas kategori level III tahun ajaran baru 2021/2022 tertanggal 30 Agustus 2021.

Salah satu poin menegaskan, seluruh satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, sebelum adanya surat edaran Bupati memuat panduan tentang mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka PPKM level III.

“Surat edaran kepala dinas itu juga kami buat, karena banyaknya pertanyaan dari satuan pendidikan dengan adanya edaran Gubernur,” kata dia.

Kemudian kata dia, surat edaran Bupati itu baru bisa dikeluarkan usai mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Satgas Penanganan covid19.

Ibrahim menuturkan, persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi itu harus terlebih dahulu menyiapkan panduan pembelajaran tatap muka.

“Saat kami meminta rekomendasi pembelajaran tatap muka beberapa waktu lalu, Satga juga meminta panduan seperti ini, jadi mereka tidak akan bingung lagi, ketika kami meminta rekomendasi yang sama saat ini. Sebab, panduan itu telah kami lengkapi,” ucapnya.

Baca juga: KPAI Dorong Pemerintah Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Prasarana pendukung pencegahan covid19 di sekolah sudah tersedia

Terkait sarana dan prasarana pendukung untuk pencegahan covid19 di lingkungan satuan pendidikan kata dia, telah dilengkapi pihak sekolah jauh hari sebelumnya.

Hanya saja, tinggal memperbaharui surat izin pembelajaran tatap muka dari orang tua atau wali peserta didik.

“Sebelumnya izin orang tua sudah ada. Cuman menurut kami harus diperbaharui lagi, siapa tahu ada yang tidak memberikan izin, maka kami tidak bisa memaksakan,” kata dia.

Dalam panduan pembelajaran tatap muka itu juga akan mengatur jumlah siswa masuk sekolah, untuk menekan angka penyebaran.

Hanya saja, jika ada dalam satuan pendidikan terdapat kasus positif, maka pembelajaran tatap muka akan dihentikan.

Baca: Sulteng Potensi Hujan 20 Hari Kedepan, BMKG Bagi Zona Cuaca Buruk

“Banyak panduan yang akan kami finalisasi. Bahkan mungkin kami juga akan meminta peta penyebaran kasus per kecamatan ke Satgas, jika dibutuhkan,” kata dia.

Usai panduan pembelajaran tatap muka itu tersusun, pihaknya akan melakukan finalisasi diinternal dinas, jika telah disepakati.

Ia menambahkan. akan mengajukan ke Satgas Penanganan covid19, kemudian apabila rekomendasi diberikan, maka surat edaran Bupati baru akan diterbitkan, sebagai kepastian pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan digelar.

Baca juga: Juli Mendatang, Jadwal Pembelajaran Tatap Muka di Parigi Moutong

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

APRI Parimo Benarkan Kepsek Ibrahim Kulas Konsultasi Soal Tambang Emas

Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia, APRI Parigi Moutong Sumitro benarkan Kepsek SDN Baliara Ibrahim Kulas konsultasi tambang emas.

Kebebasan Pers Sulawesi Tengah Masuk 5 Besar di Indonesia

Kebebasan Pers Sulawesi Tengah 2021 masuk lima besar di Indonesia dengan angka mencapai 81,78 persen. Berdasarkan hasil survei Sucopindo.

Sulteng Potensi Hujan 20 Hari Kedepan, BMKG Bagi Zona Cuaca Buruk

BMKG bagi zona cuaca buruk respon potensi Provinsi Sulteng hujan selama 20 hari kedepan, berstatus awas, waspada dan siaga.

Beredar di Grup Whatsapp Kadis PUTR Sulsel Mengundurkan Diri

Kadis PUTR Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya, namun tidak dijelaskan alasannya.

Diduga Main Tambang Ilegal, Disdikbud Parimo Panggil Kepsek Ibrahim Kulas

Disdikbud Parimo panggil oknum Kepsek diduga main tambang ilegal Ibrahim Kulas untuk diminta klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan media.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;