Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sulawesi Tengah mengimbau perusahaan yang ada di Sulawesi Tengah agar dapat patuh membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Rifai selaku Pejabat Fungsional Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng pada Sabtu 1 April 2023 mengatakan jika pihaknya menghimbau perusahaan yang ada di Sulteng untuk mematuhi peraturan tentang pemberian THR.
“Kami menginginkan kepatuhan perusahaan berupa pemenuhan hak tenaga kerja yaitu THR yang merupakan tanggung jawab perusahaan,” kata Rifai.
Baca : THR CPNS, 80 Persen dari Gaji Pokok
Ia menjelaskan bahwa Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian THR keagamaan tahun 2023.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret itu diperuntukkan untuk gubernur se-Indonesia, beserta bupati/wali kota.
“Pemberian THR merujuk pada ketentuan terbaru yang telah dikeluarkan oleh Menaker,” jelasnya.
Baca : Menaker Pastikan Pencairan THR 2023 Tepat Waktu, Ada Denda Jika Terlambat
Pembayaran THR juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang upah.
Dan Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi karyawan perusahaan.
“Sebagai lembaga profesional yang bertanggung jawab, kami memeriksa instruksi ini dan berharap mereka mematuhi peraturan resmi,” ujarnya.
Baca : Apa Alasan Pemerintah Akan Pangkas Gaji 13 dan THR PNS?
Ia menjelaskan sesuai PP No 36 Tahun 2021, pekerja yang bekerja satu tahun berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng saat ini sedang dalam proses penetapan posko pengaduan THR yang akan dibuka minggu depan.
“Posko untuk pengaduan THR telah disiapkan oleh Disnaker secara online guna memudahkan pekerja dalam melakukan pengaduan,” ucapnya.
Baca : Disnaker Sebut Manajemen K3 PT GNI Buruk: Kalau Kooperatif Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah
Arnol Firdaus Bandu selaku Kepala Disnakertrans Sulawesi Tengah mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengkajian dan sosialisasi terhadap kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi dalam proses tersebut.
Ia juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR.
“Jika perusahaan tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya karyawan, maka akan diberikan sanksi administratif,” ungkap Arnol Firdaus Bandu. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News