Disnakertrans Sulawesi Tengah Himbau THR Dibayarkan Tepat Waktu

<p>Keterangan Foto : Disnakertrans Sulteng menghimbau agar pembayaran THR dilakukan tepat waktu,(Foto/Pixabay)</p>
Keterangan Foto : Disnakertrans Sulteng menghimbau agar pembayaran THR dilakukan tepat waktu,(Foto/Pixabay)

Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sulawesi Tengah mengimbau perusahaan yang ada di Sulawesi Tengah agar dapat patuh membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Rifai selaku Pejabat Fungsional Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng pada Sabtu 1 April 2023 mengatakan jika pihaknya menghimbau perusahaan yang ada di Sulteng untuk mematuhi peraturan tentang pemberian THR.

“Kami menginginkan kepatuhan perusahaan berupa pemenuhan hak tenaga kerja yaitu THR yang merupakan tanggung jawab perusahaan,” kata Rifai.

Baca : THR CPNS, 80 Persen dari Gaji Pokok

Ia menjelaskan bahwa Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian THR keagamaan tahun 2023.

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret itu diperuntukkan untuk gubernur se-Indonesia, beserta bupati/wali kota.

“Pemberian THR merujuk pada ketentuan terbaru yang telah dikeluarkan oleh Menaker,” jelasnya.

Baca : Menaker Pastikan Pencairan THR 2023 Tepat Waktu, Ada Denda Jika Terlambat

Pembayaran THR juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang upah.

Dan Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi karyawan  perusahaan.

“Sebagai lembaga profesional yang bertanggung jawab, kami memeriksa instruksi ini dan berharap mereka mematuhi peraturan resmi,” ujarnya.

Baca : Apa Alasan Pemerintah Akan Pangkas Gaji 13 dan THR PNS?

Ia menjelaskan sesuai PP No 36 Tahun 2021, pekerja yang bekerja satu tahun berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng saat ini sedang dalam proses penetapan posko pengaduan THR yang akan dibuka minggu depan.

“Posko untuk pengaduan THR telah disiapkan oleh Disnaker secara online guna memudahkan pekerja dalam melakukan pengaduan,” ucapnya.

Baca : Disnaker Sebut Manajemen K3 PT GNI Buruk: Kalau Kooperatif Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah

Arnol Firdaus Bandu selaku Kepala Disnakertrans Sulawesi Tengah mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengkajian dan sosialisasi terhadap kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi dalam proses tersebut.

Ia juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR.

“Jika perusahaan tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya karyawan, maka akan diberikan sanksi administratif,” ungkap Arnol Firdaus Bandu. (*/Siti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Telan Dana Rp 3,5 Miliar, Rehabilitasi Irigasi Salobunne Siap Aliri Pertanian Soppeng

Sulawesi Selatan, gemasulawesi &#8211; Sebagai daerah sentra pertanian, sarana prasarana Kabupaten Soppeng terus diperbaiki, salah satunya irigasi Salobunne Soppeng yang diyakini Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) , Andi Sudirman Sulaiman bisa melesatkan produksi. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berhasil menyelesaikan proyek [&hellip;]

DPD Nasdem Parigi Moutong Targetkan Jadi Pemenang pada Pemilu 2024

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi &#8211; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kabupaten Parigi Moutong menargetkan kembali menjadi pemenang dengan meraih tujuh kursi legislatif pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua DPD Nasdem Parigi Moutong Sayutin pada Sabtu, 1 April 2023 setelah melakukan asesmen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD. “Target Nasdem pada pemilu mendatang harus [&hellip;]

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hingga 3 April 2023, Sulawesi Utara Waspada Gelombang Tinggi

Berikut merupakan peringatan dini adanya sebuah cuaca ekstrem yang akan terjadi di Sulawesi Utara hingga tanggal 3 April 2023.

Kasus Penganiayaan di Mapolo Esa Minahasa Selatan Berakhir Damai dengan Ganti Rugi

Kasus penganiayaan antara dua pemuda di Desa Mapolo Esa Minahasa Sulawesi Utara berakhir dengan damai melalui Restorative Justice

Sekdaprov Sulawesi Tengah Ikuti Rakor Tindak Lanjut SPM dan Persiapan KTT Ke-15

Sulawesi Tengah, gemasulawesi &#8211; Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina pada Rabu 29 Maret 2023 secara virtual mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pertemuan Strategic Planning Meeting (SPM) dan Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) antara Brunei Darussalam,Indonesia, Malaysia, Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) dan Indonesia,Malaysia,Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Serta pelaksanaan KTT ke-15 BIMP-EAGA dan IMT-GT di [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;