gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam Dipenjara 5 Tahun
Seleb, gemasulawesi.com – Ferry Irawan Terancam Dipenjara 5 Tahun pasca ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan diduga melakukan tindakan KDRT kepada istrinya Venna Melinda.
“Kami sudah melakukan gelar perkara, lalu ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan, red) naik statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Dirmanto, Kamis 12 Januari 2023.
BACA: Sang Ibu Jadi Korban KDRT, Verrel Bramasta Diminta Pulang Netizen Gebukin Ferry Irawan
Dirmanto menjelaskan, olah TKP dilakukan di salah hotel di Kota Kediri pada Rabu 11 Januari 2023.
Selain itu, penyidik juga mewawancarai enam saksi di Kediri. Antara lain housekeeping, resepsionis dan sejumlah karyawan hotel, serta CCTV.
Di TKP, carabinieri menemukan beberapa barang bukti.
BACA: Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara, BMKG Ingatkan Masyarakat Potensi Bencana
Misalnya seprai dan handuk yang berlumuran darah. Polisi juga mengambil beberapa sampel darah
Jadi hari ini Kamis (12/1/2023), Polda Jatim akan mengirimkan surat panggilan kepada Ferry Irawan untuk datang pada Senin (16/1/2023) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, Ferry Irawan Terancam Dipenjara.
BACA: Jenderal Rudy Mutasi Anggotanya, 3 Kapolres dan 3 PJU Polda Sulteng
Karena didakwa pasal 44 dan 45 UU no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Ada kekerasan fisik dan psikologis,” katanya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan suaminya pada Minggu 8 januari 2023 ke Polresta Kediri.
BACA: Ombudsman Sulteng Target 150 Laporan Masyarakat Sepanjang Tahun 2023
Keesokan harinya atau Senin, 9 Januari 2023, kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polda Jatim.
Venna mengaku diperlakukan kasar oleh suaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur hingga menyebabkan hidungnya berdarah.
Rupanya, aksi tersebut bukan pertama kali dialami Venna Melinda.
Melalui pengacaranya, Venna mengaku mengalami ancaman fisik dan psikis selama 3 bulan terakhir. (*/Hakir)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News