Ferdinand Hutahean Tersangka Penodaan Agama Islam Minta Dibebaskan

<p>Ket Foto: Ferdinand Hutahean. (foto/Istimewa)</p>
Ket Foto: Ferdinand Hutahean. (foto/Istimewa)

Hukum, gemasulawesi – Ferdinand Hutahean meminta majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat membebaskannya dari segala tuntutan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan tersangka penodaan agama Ferdinand Hutahean.

Selesai persidangan mantan dari politikus Partai Demokrat meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya.

“Jika saya yang ditanya secara pribadi saya mau bebas, orang mana yang tidak mau dibebaskan dari masalah,” ujar Ferdinand pada wartawan, Selasa, 12 April 2022.

Ferdinand Hutahean menjelaskan, menjadi mualaf dia ingin menjalankan hari besar Islam yaitu hari raya Idul Fitri dengan tenang, maka dari itu dia minta dibebaskan.

Baca: Cinta Bernoda Darah

“Berharap bisa menikmati lebaran makan ketupa dan opor ayam di rumah,” katanya.

Awalnya, penguna media social Ferdinand Hutahaean dituntut selama 7 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean bahwa terbukti bersalah dikarena telah menyebarkan berita bohong juga menodai agama terkait cuitannya di media social.

“Memeberikan pidana kepada terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan hukuman 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan,” kata salahsatu jaksa membacakan surat tuntutan Ferdinand Hatahaen di Pengadilan Negeri Jaksa Pusat, Selasa 5 April 2022.

Baca: Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

Pihak jaksa mempertimbangkan suatu yang memberatkan juga meringankan melayangkan tuntutan kepada Ferdinand.

Ada juga hal yang memberatkan hhukuman tuntutan jaksa dikarenakan Ferdinand dinilai menimbulkan kerusuhan yang luas bagi masyarakat. Bukan cumin itu saja Ferdinand juga dianggap memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat Indonesia.

Baca: Rumah Tunggu Rujukan Untuk Warga Parigi Moutong di Makassar

Tetapi para jaksa menilai bahwa Ferdinand bersikap sopan selama persidangan juga menyelesaikan perbuatannya sehingga meberikan keringanan pada hukumannya, Akibat perbuatannya, Jaksa menyakini bahwa Ferdinand suda melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Baca: Demo Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Mundur

...

Artikel Terkait

wave

M Kece Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam di Vonis 10 Tahun

M Kece terdakwa kasus penistaan agama di vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

DKPP Berhentikan Abd Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong

Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd Chair resmi diberhentikan oleh DKPP karena dinilai terbukti melanggar kode etik.

Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morut Diambil Alih KPK

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Obligor Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Mahfud MD menyebut telah menerima pembayaran utang dari obligor PT Lucky Star Navigation Corp dan Sjamsul Nursalim Senin 22 November.

Jaksa Agung Beri Atensi Khusus Berantas Mafia Tanah

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin berikan atensi khusus serukan pemberantasan mafia tanah, karena dianggap sudah meresahkan.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;