DKPP Berhentikan Abd Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong

<p>Ket Foto: SS Sidang Virtual Putusan DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Komisioner Parigi moutong Abd Chair. (Foto/gemasulawesi.com)</p>
Ket Foto: SS Sidang Virtual Putusan DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Komisioner Parigi moutong Abd Chair. (Foto/gemasulawesi.com)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi.com – Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abd Chair resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai terbukti melanggar kode etik. DKPP juga rekomendasikan Bupati Parigi moutong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk menempuh langkah hukum. Meminta pertanggung jawaban pada Abd Chair, untuk mengembalikan gaji ASN, yang telah diterimanya selama menjabat sebagai anggota komisioner.

Baca: DKPP Sidang Abd Chair, Ketua KPU Parimo Langgar Kode Etik?

Dalam putusan DKPP pada perkara nomor: 12-PKE-DKPP/II/2022 dengan teradu Anggota KPU Parigi Moutong, yang dibacakan Dr. Ida Budhiati, SH, MH, mengatakan, teradu Abd Chair terbukti masih menerima gaji selaku ASN walaupun telah menjabat sebagai anggota komisioner KPUD Parigi Moutong.

“Teradu mengakui hingga saat ini masih menerima gaji PNS, yang didebit secara otomatis setiap bulan untuk pembayaran kredit pada Bank Pembangunan daerah (BPD),” ungkapnya.

Dalam bacaan putusannya pada Rabu, 9 Maret 2022, Ida mengatakan, pihak terkait dalam hal ini Aktorismo Kay Kabid Pengadaan informasi dan data kepegawaian, BKPSDM Parigi moutong yang dikonfirmasi menyampaikan, sudah pernah diingatkan, seharusnya Abd Chair mengajukan cuti diluar pertanggung jawaban negara bukan permohonan penghentian gaji.

Baca: DKPP Turunkan Abd Chair Dari Kursi Ketua KPU Parimo

Namun teradu tidak segera mengurus kewajibannya terkait persoalan adminitrasi tersebut berdasarkan keterangan Yusrin, Kepala DPKAD Parigi moutong.

“Berdasarkan keterangan dari Yusrin, hinggat saat ini Abd Chair masih tercantum sebagai penerima gaji ASN Parigi moutong karena belum berstatus cuti diluar tanggungan negara,” terang Ida.

Berdasarkan fakta pada tanggal 15 Desember 2021 Abd Chair baru menyampaikan surat cuti diluar tanggungan negara kepada Bupati Parigi moutong. Terkait itu, pengadu telah menindak lanjuti dengan melakukan pengambilan klarifikasi, sesuai dengan pertaturan yang berlaku di lembaga KPU.

Baca: Ketua KPU Parimo Disebut Meminta Uang Ke Caleg Hanura

“Hasilnya Abd Chair dinilai terbukti melanggar kode perilaku, sumpah janji atau pakta integritas sehingga diterbitkan surat keputusan pada tanggal 3 Januari tahun 2022, yang substansinya meminta KPU untuk menghentikan sementara Abd Chair dari statusnya sebagai anggota komisioner KPU,” urainya.

KPU Pusat kemudian melegtimasi keputusan KPU Provinsi Sulawesi tengah, dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Abd chair, melalui keputusan nomor 18 tahun 2022 ter tanggal 31 Januari.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Sulawesi tengah, Tanwir Lamaming yang dikonfirmasi gemasulawesi.com melalui sambungan telpon Rabu, 9 Maret 2022 membenarkan persoalan sidang DKPP terhadap Abd Chair anggota komisioner KPU Parigi moutong.

Baca: DKPP Diminta Tingkatkan Peran Penegakan Kode Etik Pemilu

“Saya barusan menerima informasi dari Kabag SDM kalau sudah ada putusan pemberhentian oleh DKPP terhadap Abd Chair,” terangnya.

Menurut Tanwir Lamaming, hal yang paling fatal dilakukan olehAbd Chair adalah menerima gaji ASN walaupun itu tidak dibenarkan sejak tahun 2014 hingga saat ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut ditemukan setelah mendapatkan laporan terkait dugaan Abd Chair masih menerima gaji ASN. (fan)

Baca: DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu

...

Artikel Terkait

wave

Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morut Diambil Alih KPK

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Obligor Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Mahfud MD menyebut telah menerima pembayaran utang dari obligor PT Lucky Star Navigation Corp dan Sjamsul Nursalim Senin 22 November.

Jaksa Agung Beri Atensi Khusus Berantas Mafia Tanah

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin berikan atensi khusus serukan pemberantasan mafia tanah, karena dianggap sudah meresahkan.

KPK Sebut Empat Masalah Krusial Pengelolaan Kawasan Pelabuhan

Hasil kajian dan survey lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebutkan ada empat masalah krusial terkait pengelolaan kawasan pelabuhan.

KPK Ciduk Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ciduk Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;