DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu

waktu baca 2 menit
Foto: Lambang DKPP

Berita sulawesi tengah, gemasulawesiDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP ajak insan media ikut memantau pelaksanaan Pemilu Serentak 2020.

“Yang mesti dipantau kinerjanya terutama Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak terjerat dalam pelanggaran kode etik,” ungkap anggota DKPP, Didik Supriyanto, saat menjumpai sejumlah perwakilan media massa di Kota Palu dalam rangka membicarakan perihal etika penyelenggara Pemilu, Senin 16 November 2020.

Kegiatan itu dikemas dalam tema “Ngetren Media, Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media”.

Kegiatan berlangsung di salah satu hotel, di Kota Palu, dihadiri narasumber anggota DKPP, Didik Supriyanto, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP, Dr Muhammad Tavip dan Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Yardin Hasan.

Baca juga: DKPP Sidang Abd Chair, Ketua KPU Parimo Langgar Kode Etik?

“Kami mengajak media untuk berpartisipasi mengawal pelaksanaan Pemilu Serentak 2020,” tuturnya.

Memantau kinerja Bawaslu dan KPU juga sehubungan dengan banyaknya penyelenggara Pemilu di Sulteng yang diberhentikan tetap DKPP. Pasalnya, karena melanggar kode etik.

Sementara itu, Tim Asistensi DKPP Muhammad Saihu yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan itu mengatakan, khusus untuk Provinsi Sulteng sendiri telah banyak memproses pelanggaran kode etik Pemilu.

Baca juga: Bawaslu: Bupati Parigi Moutong Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

“Dalam sembilan tahun terakhir, DKPP telah memproses sebanyak 225 teradu pelanggaran kode etik Pemilu, dalam hal ini penyelenggara Pemilu,” urainya.

Ia mengatakan, dari 225 orang teradu pelanggaran kode etik Pemilu, 22 orang telah diberhentikan tetap, termasuk 6 orang yang diberhentikan tetap tahun 2020 ini.

Secara nasional lanjut dia, dalam sembilan tahun terakhir, DKPP telah memberhentikan tetap sebanyak 652 penyelenggara, dari total 6831 orang yang diadukan.

Baca juga: DKPP Turunkan Abd Chair Dari Kursi Ketua KPU Parimo

Ia menambahkan, mereka yang diberhentikan tetap itu karena melanggar kode etik. Ada juga yang tidak terbukti dan direhabititasi namanya.

“Posisi media atau wartawan bisa melakukan aduan. Sebagaimana halnya di provinsi lain, laporan dari wartawan cukup efektif dan sudah banyak yang diproses atau disidangkan DKPP,” tutupnya.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu

Baca juga: Terlibat Korupsi, ASN Dari Ribuan Instansi Telah Diberhentikan

Laporan: Ahmad


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.