gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Hasil Rapid Tes 183 Warga Kota Palu 7 Orang Terkonfirmasi Reaktif
Berita Kota Palu, gemasulawesi.com- Hasil rapid tes 183 orang di Kota Palu, 7 orang terkonfirmasi reaktif virus corona dan 176 orang non reaktif.
Hal itu diungkapkan, Ketua Tim Surveillance Palu, dr. Rochmat Jasin pada Jumat, 17 April 2020 di Posko Induk Satgas dan Pengendalian Covid-19 Baruga Lapangan Vatulemo.
“Untuk menekan jumlah Covid-19, Pemkot telah mendirikan Pos Pemeriksaan di pintu masuk. Di pos tersebut juga dilakukan Rapid Test bagi pendatang dari daerah terpapar Corona yang menunjukkan gejala,” terangnya.
Dr Rochmat Jasin mengatakan, berdasarkan kebijakan Wali kota Palu, akan merawat semua warga Kota Palu berstatus OTG maupun ODP di gedung-gedung yang telah ditetapkan sebagai bentuk upaya memutus Covid-19.
Lanjut dia, gedung-gedung tersebut sementara dipersiapkan. Pemerintah kota Palu memilih merawat OTG dan ODP untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
“Semoga dengan langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kota Palu saat ini, bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setda kota Palu, Goenawan, S.STP berharap masyarakat yang melewati pos pemeriksaan pintu masuk kota Palu, bisa berlaku jujur kepada tim medis terkait riwayat perjalanan maupun hal lainnya.
“Apabila tidak jujur, pastinya akan berdampak buruk bagi tim medis maupun masyarakat secara umum,” imbaunya.
Sementara itu, update data Covid-19 pertanggal 17 April 2020 antara lain, Pelaku Perjalanan sebanyak 1.156 kasus. OTG 53 kasus, ODP 192 kasus, PDP 16 kasus, terkonfirmasi positif sebanyak 8 kasus yang terdiri dari 4 positif dirawat, 2 meninggal dunia, dan 2 lainnya telah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya, Pemerintah menghimbau kepada warga yang berada di wilayah yang telah terpapar virus corona atau covid19. Agar sementara waktu tidak mudik kembali ke daerah.
Kemudian, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah untuk membatasi kegiatan keluar daerah, atau kegiatan mudik.
Sesuai dengan Surat Kemenpan-RB nomor 46 tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik dan atau cuti ASN dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Sementara itu, Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona di Indonesia.
ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Baca Juga: Update Terkini, 24 Orang Positif Corona Sulawesi Tengah
Laporan: Muhammad Irfan Mursalim
Sumber: Humas dan Protokol Setda Palu