gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Hemat Puluhan Juta Rupiah Setahun dengan Nissan Leaf! Pajak Tahunannya Lebih Murah dari Honda BR-V
Ekonomi, gemasulawesi – Selain ramah lingkungan dan hemat energi, Nissan Leaf juga terbukti lebih hemat biaya pajak tahunannya jika dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional seperti Honda BR-V.
Semakin banyak masyarakat yang beralih ke mobil listrik sebagai opsi transportasi masa depan yang ramah lingkungan, dan Nissan Leaf adalah salah satu dari mobil tersebut.
PT Nissan Motor Indonesia (NMI) telah merespons permintaan konsumen dengan memperkenalkan versi facelift dari Nissan Leaf generasi kedua di Indonesia, menambah opsi mobil listrik yang semakin berkembang di Tanah Air.
Baca Juga : Keren Abis! Pilih Mobil Bekas Ini untuk Mudik Lebaran dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta
Diluncurkan pada akhir tahun 2022 pada acara GIIAS 2022, mobil listrik yang legendaris dari Jepang ini menawarkan pengalaman berkendara yang luar biasa dengan teknologi terbaru dan desain yang segar.
Dijual dengan harga Rp 738 juta on the road DKI Jakarta, mobil listrik yang dijual oleh NMI ini menawarkan keunggulan pajak tahunan yang terjangkau.
Baca Juga : Nissan X-Trail Ti 2023: Kembali ke Akar Jepang dengan Sentuhan Premium yang Luar Biasa!
Meskipun pembeli di luar DKI Jakarta tidak mendapatkan insentif bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak tahunan Nissan Leaf tetap terhitung murah.
Pajak Tahunan Nissan Leaf hanya sebesar Rp 1.029.000, jauh lebih terjangkau dibandingkan mobil LMPV 7-Seater seperti Honda BR-V yang pajaknya mencapai Rp 3,9 jutaan per tahun.
Baca Juga : Nissan X-Trail Ti 2023 Punya Teknologi Semi-Autonom, Menggoda untuk Dijajal
Diputuskan oleh Peraturan Mendagri No. 1/2021, tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kendaraan listrik diberikan keuntungan pajak yang sangat menggiurkan.
Pasal 10 dan Pasal 11 peraturan tersebut menetapkan bahwa kendaraan listrik hanya perlu membayar 10 persen dari tarif normalnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan untuk orang atau barang, serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Baca Juga : Program PEN Akan Berlanjut ke 2022
Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini memberikan insentif besar bagi masyarakat yang berminat menggunakan mobil listrik, sekaligus turut mendukung upaya perlindungan lingkungan dengan pengurangan emisi karbon di udara.
Contohnya, jika Anda memiliki mobil listrik seharga Rp 600 juta dengan NJKB sebesar Rp 413.000.000, pajak tahunannya seharusnya mencapai Rp 8.260.000 (PKB = NJKB x 2 persen).
Baca Juga : Polda: Ribuan Kasus Kejahatan di Sulteng Selama 2020
Dengan demikian, warga yang menggunakan mobil listrik hanya perlu mengeluarkan sekitar Rp 826.000 per tahun untuk PKB-nya, jauh lebih terjangkau jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional.
Dengan kendaraan listrik, Anda tidak hanya mendapatkan kendaraan yang ramah lingkungan, tetapi juga hemat biaya dalam jangka panjang.
Jadi, jika Anda ingin mengurangi pengeluaran tahunan Anda dan menjadi lebih ramah lingkungan, Nissan Leaf bisa menjadi pilihan yang tepat. (*/YN)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News