Hemat Puluhan Juta Rupiah Setahun dengan Nissan Leaf! Pajak Tahunannya Lebih Murah dari Honda BR-V

waktu baca 3 menit
Mobil listrik kini semakin diminati karena ramah lingkungan dan pajak tahunannya lebih murah daripada mobil konvensional (Foto/Freepik)

Ekonomi, gemasulawesi – Selain ramah lingkungan dan hemat energi, juga terbukti lebih hemat biaya pajak tahunannya jika dibandingkan dengan mobil bermesin konvensional seperti .

Semakin banyak masyarakat yang beralih ke sebagai opsi transportasi masa depan yang ramah lingkungan, dan adalah salah satu dari mobil tersebut.

PT Motor Indonesia (NMI) telah merespons permintaan konsumen dengan memperkenalkan versi facelift dari generasi kedua di Indonesia, menambah opsi yang semakin berkembang di Tanah Air.

Baca Juga : Keren Abis! Pilih Mobil Bekas Ini untuk Mudik Lebaran dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta

Diluncurkan pada akhir tahun 2022 pada acara GIIAS 2022, yang legendaris dari Jepang ini menawarkan pengalaman berkendara yang luar biasa dengan teknologi terbaru dan desain yang segar.

Dijual dengan harga Rp 738 juta on the road DKI Jakarta, yang dijual oleh NMI ini menawarkan keunggulan yang terjangkau.

Baca Juga : Nissan X-Trail Ti 2023: Kembali ke Akar Jepang dengan Sentuhan Premium yang Luar Biasa!

Meskipun pembeli di luar DKI Jakarta tidak mendapatkan insentif bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tetap terhitung murah.

hanya sebesar Rp 1.029.000, jauh lebih terjangkau dibandingkan mobil LMPV 7-Seater seperti yang pajaknya mencapai Rp 3,9 jutaan per tahun.

Baca Juga : Nissan X-Trail Ti 2023 Punya Teknologi Semi-Autonom, Menggoda untuk Dijajal

Diputuskan oleh Peraturan Mendagri No. 1/2021, tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kendaraan listrik diberikan keuntungan pajak yang sangat menggiurkan.

Pasal 10 dan Pasal 11 peraturan tersebut menetapkan bahwa kendaraan listrik hanya perlu membayar 10 persen dari tarif normalnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan untuk orang atau barang, serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Baca Juga : Program PEN Akan Berlanjut ke 2022

Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini memberikan insentif besar bagi masyarakat yang berminat menggunakan , sekaligus turut mendukung upaya perlindungan lingkungan dengan pengurangan emisi karbon di udara.

Contohnya, jika Anda memiliki seharga Rp 600 juta dengan NJKB sebesar Rp 413.000.000, pajak tahunannya seharusnya mencapai Rp 8.260.000 (PKB = NJKB x 2 persen).

Baca Juga : Polda: Ribuan Kasus Kejahatan di Sulteng Selama 2020

Dengan demikian, warga yang menggunakan hanya perlu mengeluarkan sekitar Rp 826.000 per tahun untuk PKB-nya, jauh lebih terjangkau jika dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional.

Dengan kendaraan listrik, Anda tidak hanya mendapatkan kendaraan yang ramah lingkungan, tetapi juga hemat biaya dalam jangka panjang.

Jadi, jika Anda ingin mengurangi pengeluaran tahunan Anda dan menjadi lebih ramah lingkungan, bisa menjadi pilihan yang tepat. (*/YN) 

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.