Makassar, gemasulawesi – Pj Ketua Dewan Kerajinan Nasional atau Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan, Ninuk Triyanti Zudan, menyatakan dukungannya terhadap ekosistem halal untuk produk UMKM di daerah tersebut.
Dalam keterangannya tanggal 22 Juni 2024, Ninuk Triyanti Zudan menerangkan jika Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai industri UMKM yang cukup besar.
Menurut Ninuk Triyanti Zudan, ini memberikan kontribusi dalam hal peningkatan perekonomian daerah dan juga penyerapan tenaga kerja.
Ninuk memaparkan jika Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai sekitar 1,8 juta UMKM.
Dia memaparkan jika sekitar 60 persen UMKM itu dari perempuan.
“Banyak yang berasal dari ibu rumah tangga dan itu sangat luar biasa,” katanya.
Dikutip dari Antara, Ninuk mengakui jika pihak Dekranasda Sulawesi Selatan mempunyai banyak UMKM kerajinan binaan yang siap untuk memberikan kontribusi dalam ekosistem halal.
“Selain Dekranasda, TP PKK Sulawesi Selatan juga mempunyai binaan UMKM produk makanan dan juga minuman,” ungkapnya.
Dia menegaskan jika Dekranasda mempunyai visi menjadi lembaga yang handal dalam mendukung kemandirian perekonomian Indonesia.
Dia menekankan jika hal tersebut juga sejalan dengan program TP PKK, melalui Pokja 2 yang dilakukan untuk penguatan ekonomi keluarga.
Ninuk Triyanti Zudan menerangkan jika Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan menjadi mitra pemerintah.
“Salah satunya, Dekranasda mempunyai peran bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UKM, dalam hal melaksanakan program pendampingan sertifikasi halal ke UMKM,” ucapnya.
Dia menambahkan Dekranasda menjembatani sebagai komunikator, fasilitator dan juga pendampingan untuk UMKM dengan pihak yang memiliki kepentingan.
Ninuk juga menyatakan Dekranasda hadir untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pelaku usaha kecil.
“Khususnya, untuk kerajinan agar dapat mengembangkan produktivitas dan kerajinan lokal, sehingga dapat meningkatkan perekonomian untuk para pelaku UMKM,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan pentingnya sertifikasi halal untuk suatu produk.
“Apalagi, jika mengingat Indonesia mempunyai potensi besar di pasar halal, baik nasional ataupun global,” tuturnya.
Menurutnya, dengan sertifikasi halal ini, maka akan menjamin kehalalan produk, yang sekaligus juga dapat meningkatkan daya saing untuk UMKM. (*/Mey)