Terkait Pengelolaan Tambang, DPR Nilai Keterlibatan NU Dapat Mewakili Masyarakat Indonesia

Ket. Foto: DPR Menilai Keterlibatan NU dalam Pengelolaan Tambang Dapat Mewakili Masyarakat Indonesia
Ket. Foto: DPR Menilai Keterlibatan NU dalam Pengelolaan Tambang Dapat Mewakili Masyarakat Indonesia Source: (Foto/ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Ekonomi, gemasulawesi – Nasyirul Falah Amru, yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI, menyatakan NU merupakan ormas Islam yang berkualitas.

Nasyirul Falah Amru menilai keterlibatan NU dalam pengelolaan tambang dapat mewakili masyarakat Indonesia.

Menurut Nasyirul Falah Amru, hal tersebut dikarenakan keanggotaan NU di Indonesia mencapai 56,9 persen dari seluruh penduduk Indonesia yang jumlahnya mencapai 280 juta jiwa.

Baca Juga:
Terkait Realisasi Anggaran, Erick Thohir Sebut Akan Mencoba Dapat Menjaga Konsistensi daripada Serapan di Tahun 2024

Pria yang akrab disapa dengan Gus Falah itu menyebutkan kualitas SDM organisasi NU mempunyai kemampuan yang mumpuni dalam hal pengelolaan tambang negara.

Dia menegaskan untuk jangan merugikan kompetensi SDM NU.

“Di NU, terdapat banyak profesor dan secara organisasi ada juga badan-badan yang menangani ekonomi sektoral, termasuk dengan energi,” katanya.

Baca Juga:
Terkait Isu Berkurangnya Nilai Investasi di IKN, Bahlil Lahadalia Tegaskan Tidak Benar dan Dibuktikan Melalui Progres yang Tetap Berjalan

Hal tersebut disampaikan Gus Falah dalam siaran pers yang diterima hari ini, 8 Juni 2024.

Dia menambahkan hal itu memungkinkan NU ikut berperan dalam pengelolaan tambang yang sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan hak tersebut kepada ormas.

“Sejak awal, NU telah mempunyai perangkat organisasi yang lengkap di bidang pengelolaan energi, perekonomian dan pertambangan,” ujarnya.

Baca Juga:
Telah Sangat Produktif, Menteri ESDM Yakin Kerja Sama Strategis Indonesia dan Inggris Akan Tetap Terjalin Baik di Masa Mendatang

Gus Falah menyatakan tokoh-tokoh yang mengisi posisi itu juga memiliki latar belakang pendidikan profesor, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemanfaatan tambang di dalam negeri.

“Dengan kebijakan afirmatif, sangat layak untuk dilibatkan dalam pengelolaan pertambangan yang tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ucapnya.

Dikutip dari Antara, dia meminta masyarakat untuk tidak perlu mengkhawatirkan pengelolaan tambang di tangan ormas Islam, terutama NU.

Baca Juga:
Indonesia Miliki Utang Jatuh Tempo Mencapai 800,33 Triliun Rupiah pada 2025, Menkeu Tegaskan Tidak Jadi Masalah Selama Kondisi Stabil

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai tidak ada alasan untuk Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih untuk memberikan izin untuk tidak setuju berkaitan dengan kebijakan pemberian izin untuk ormas keagamaan mengelola tambang.

“Hal ini dikarenakan usaha tersebut sah dan juga halal,” pungkasnya.

Dia melanjutkan jika pengelolaan tambang memang telah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang yang bersangkutan tidak melanggar hukum. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Brazil, Australia dan Inggris Terdepan, Wapres Ungkap Menginginkan Indonesia Menjadi Produsen Halal Terbesar di Dunia

Wakil Presiden mengatakan menginginkan Indonesia menjadi produsen halal paling besar di dunia, bukan hanya menjadi konsumen halal terbesar.

Mulai Berlaku 3 Mei, Bapanas Sebut Relaksasi Harga Acuan Pembelian Gula di Tingkat Produsen Berlanjut hingga Akhir Oktober

Kepala Bapanas menyampaikan relaksasi harga acuan pembelian gula di tingkat produsen berlanjut hingga akhir bulan Oktober.

Untuk Menjaga Inflasi, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Mengikuti Pertemuan Virtual yang Digelar Kementerian Dalam Negeri Setiap Pekan

Mendagri menginstruksikan kepala daerah untuk mengikuti pertemuan virtual Kementerian Dalam Negeri setiap minggunya.

Atas Langkah Perluasan Pemberian Izin Tambang ke Ormas, PBNU Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke organisasi masyarakat.

Berkaitan dengan Pemberian Hak kepada Ormas untuk Mengelola Pertambangan, Menteri LHK Tegaskan Telah Sesuai dengan Ketentuan UUD

Menteri LHK menegaskan pemberian hak untuk mengelola pertambangan kepada ormas telah sesuai dengan ketentuan UUD.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.


See All
; ;