DPRD: Timbang Lagi Usulan Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Parimo

<p>DPRD: Timbang Lagi Usulan Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Parimo. Rapat Pansus Ranperda di gedung DPRD Parimo, Kamis 23 Juli 2020.</p>
DPRD: Timbang Lagi Usulan Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Parimo. Rapat Pansus Ranperda di gedung DPRD Parimo, Kamis 23 Juli 2020.

Berita parigi moutong, gemasulawesiDPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah meminta Pemda menimbang kembali usulan tarif retribusi layanan kesehatan Parimo.

“Ranperda untuk retribusi layanan kesehatan Parimo, ada beberapa item objek retribusi diusulkan mendapatkan kenaikan, bahkan hingga 100 persen,” ungkap anggota Pansus Retribusi daerah DPRD Parigi Moutong Fadli, saat rapat bersama manajemen rumah sakit, Bagian Kumdang Setda Parimo dan perancang Perda Parimo, di gedung DPRD Parimo, Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga: Alumni SMPN 1 Balinggi Salurkan Bantuan Korban Banjir Parigi Moutong

Sehingga, Pansus meminta Pemda harus memperjelas kenaikan retribusi daerah itu. Pasalnya, berdasarkan Peraturan daerah tahun 2016 dan Ketetapan Perbup tahun 2018. Sudah ada selisih yang sangat besar dalam Ranperda yang diajukan.

Pertimbangan itu kata dia, tentunya mengantisipasi jangan sampai biaya kesehatan di Parigi Moutong menjadi lebih mahal dibandingkan dengan daerah lainnya.

“Beberapa waktu lalu kami sempat studi komparasi di Kabupaten Poso. Ditemukan fakta, ada beberapa warga Poso yang sudah ditopang BPJS dan sebagian lagi warga miskin dibantu melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” tuturnya.

Menurutnya, untuk menaikkan retribusi biaya kesehatan di Parigi Moutong mesti penuh dengan pertimbangan.

Sebab, Pemda mesti mempertimbangkan faktor kondisi perekonomian di tengah warga saat ini. Apalagi, dengan wabah virus corona yang masih menghantui dalam kehidupan sehari-hari.

“Kondisi perekonomian warga sedang kesusahan. Kalau Pemda dan DPRD dalam merancang tarif retribusi layanan kesehatan di rumah sakit tidak melihat kondisi terkini, maka dipastikan akan mencekik kehidupan mereka,” urainya.

Lebih memberatkan lagi, jika warga sudah tidak memiliki BPJS ataupun tidak masuk dalam program jaminan kesehatan warga seperti Jamkesda.

Kesehatan itu kata dia, adalah kebutuhan dasar warga. Sehingga, tidak bisa mahal, mesti tetap relevan dengan kondisi warga.

“Namun, kami juga harus juga tetap memperhatikan potensi pendapatan,” jelasnya.

Disisi lain, pihaknya secara pribadi sebagai anggota Pansus tidak sepakat, jika menjadikan kebutuhan layanan dasar kesehatan, sebagai ujung tombak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena, pada dasarnya yang menjadi objek retribusi pada kebutuhan layanan dasar kesehatan adalah orang yang sedang terkena musibah.

“Saat ini, kami masih mencari perbandingan dengan daerah lainnya, terkait dengan tarif retribusi layanan kesehatan,” terangnya.

Kemudian, pihaknya masih meminta penjelasan kembali kepada Pemda, pada pertemuan Pansus selanjutnya. Tentang relevansi menaikkan tarif itu.

Menurutnya, menaikkan tarif retribusi layanan kesehatan, tidak hanya berpatokan pada besaran jasa medik. Namun juga tetap memperhatikan kondisi perekonomian warga.

DPRD: Timbang Lagi Usulan Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Parigi Moutong Parimo Sulawesi Tengah Sulteng
DPRD: Timbang Lagi Usulan Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Parimo. Rapat Pansus Ranperda di gedung DPRD Parimo, Kamis 23 Juli 2020.

Sementara itu, Ketua Perancang Perda yang juga pimpinan Tim Eksekutif Pemda pada pembahasan Perda Ahrianto mengatakan, pihaknya tidak memasukkan RS Raja Tombolotutu pada pembahasan Ranperda Retribusi karena sedang dalam proses BLUD.

“Kami pikir RS. Raja Tombolotutu masih ideal menggunakan Perda nomor 13 tahun 2014,” jelasnya.

Apabila pembahasan itu dipaksakan kata dia, maka dikhawatirkan setelah disahkan dan dilaksanakan pada tahun 2021. Maka, akan merubah Perda. Sementara, RS. Raja Tombolotutu sudah menjadi BLUD.

Pihaknya memahami pandangan Pansus DPRD untuk menimbang kembali kenaikan retribusi layanan kesehatan pada usulan Ranperda.

Namun, pengusulan tarif layanan kesehatan Ranperda itu, berdasarkan pada penetapan tarif sebelumnya.

“Ada potensi baru dari daerah yang menjadi kewenangan yang belum diatur,” tuturnya.

Dan penentuan tarif itu kata dia, juga berdasarkan implementasi retribusi di RSUD Anuntaloko.

Kemudian, Perda ini adalah sesuatu yang baru. Sebelumnya, terdapat tiga Perda yang mengatur terkait hal itu. Yaitu, ada jasa umum, jasa usaha dan perizinan.

“Makanya, dengan ini akan disatukan jasa layanan ketiganya dalam satu Ranperda,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Tembus 200 Kasus, Terkonfirmasi Virus Corona di Sulawesi Tengah

Update Corona Sulawesi Tengah atau Sulteng 23 Juli 2020, terkonfirmasi virus corona tembus 200 kasus.

Pilkada Sulawesi Tengah 2020, PPDP Kota Palu Coklit Gubernur

Menjelang Pilkada Sulawesi Tengah 2020, Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kota Palu lakukan Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

TP PKK Parigi Moutong Monitoring Intervensi Stunting

TP PKK Parigi Moutong Sulawesi Tengah monitoring intervensi stunting di 56 desa lokus.

DPRD Sahkan Peraturan Daerah RTRW Parigi Moutong

DPRD Parigi Moutong mengesahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna.

Program Lansia Parigi Moutong, Wabup: OPD Mesti Dukung

Wakil Bupati Parimo H. Badrun Nggai, SE pimpin rapat kerja kepengurusan anggota Komisi daerah (Komda) Lanjut usia (Lansia) Kabupaten Parimo periode tahun 2020-2025.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;