DPRD Sahkan Peraturan Daerah RTRW Parigi Moutong

<p>DPRD Sahkan Perda RTRW Parigi Moutong. Rapat Paripurna DPRD Parimo di gedung DPRD, Rabu 22 Juli 2020.</p>
DPRD Sahkan Perda RTRW Parigi Moutong. Rapat Paripurna DPRD Parimo di gedung DPRD, Rabu 22 Juli 2020.

Berita parigi moutong, gemasulawesi DPRD Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengesahkan Peraturan daerah atau Perda RTRW dan SPAM melalui rapat paripurna.

“Dua Rancangan peraturan daerah atau Ranperda yang masing-masing mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Parigi Moutong (Parimo) dan tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Disahkan setelah melalui tahapan sejak Februari 2020,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Kepala DPUPRP Parimo Rivai, usai sidang Paripurna di gedung DPRD, Rabu 22 Juli 2020.

Ia mengatakan, terdapat beberapa hal baru dalam muatan Perda RTRW.

Hal baru itu diantaranya, penetapan luas wilayah kawasan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan kawasan strategis kabupaten, memperkuat mitigasi bencana dan adanya jaminan untuk investasi.

“Perda RTRW dianggap penting dalam pengembangan pembangunan di Parigi Moutong kedepannya,” ungkapnya, Rabu 22 Juli 2020.

Ia mengatakan, selain untuk penetapan luas wilayah Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB), Perda juga memuat penguatan mitigasi bencana.

Sementara itu, Perda pengembangan SPAM adalah pedoman bagi Pemda untuk mengelola air minum bagi warga Kabupaten Parimo.

“Setelah tahapan penetapan ini, kedua Perda itu masih akan dievaluasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulteng. Sebelum ditandatangani Bupati Parimo,” jelasnya.

Sidang yang berlangsung di gedung DPRD Parigi Moutong itu, nampak hadir Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, pimpinan dan anggota DPRD Parimo dan sejumlah pimpinan OPD terkait.

Sebelumnya, DPUPRP Parigi Moutong menyebut tengah membahas empat Perda bersama DPRD.

“Keempat Perda itu dibahas dengan dua Pansus sekaligus. Dan pembahasannya masih berlangsung hingga saat ini,” ungkap (Plh) Kepala DPUPRP Parigi Moutong, Rivai.

Ia melanjutkan, Pansus satu pembahasan Perda tentang RTRW Parigi Moutong dan pengelolaan air minum (SPAM).  Sedangkan untuk Pansus II kata dia, pembahasan terkait Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian, Pansus tiga terkait Perda retribusi pajak daerah. Ada empat kategori yang masuk dalam Perda retribusi yang terkait dengan DPUPRP.

Diantaranya, retribusi tentang SPAM atau air minum, tentang penggunaan laboratorium dan alat-alatnya, sewa alat berat dan tentang pekuburan umum yang merupakan milik daerah.

“Terkait pemungut retribusi pajak daerahnya menjadi kewenangan Badan pendapatan daerah (Bapenda),” tegasnya.

Menurutnya, Perda itu akan mengatur penerimaan retribusi pajak daerah hingga puluhan tahun kedepan. Pemda diatur untuk mencari berbagai sumber pendapatan dari seluruh potensi yang ada.

Khusus untuk sewa alat berat kata dia, mengatur untuk bisa menghasilkan retribusi pajak daerah. Biasanya, alat berat hanya dipinjamkan saja. Namun, dengan adanya Perda itu sudah dimungkinkan adanya pendapatan dari kegiatan itu.

Masukan dari DPRD Parigi Moutong, untuk penggolongan tarif retribusi pajak air minum itu disatukan. Pasalnya, dalam draf Perda itu pihaknya memisahkan antara retribusi untuk sekolah negeri dan swasta.

“Seluruh aturan retribusi pajak daerah itu terkumpul dalam produk Perda Omnibuslaw,” terangnya.

Pada dasarnya kata dia, pihaknya tidak mempermasalahkan usulan draf Perdanya. Pihaknya nanti dapat merubah untuk dibahas kembali bersama DPRD.

Sementara untuk tarif retribusi pajak pekuburan masih dalam proses diskusi bersama. Karena ada perbedaan tarif untuk beberapa pekuburan.

“Draf Perdanya itu dalam waktu dekat akan dibawa ke biro hukum Provinsi untuk didiskusikan. Sementara untuk Perda RTRW, akan ada rapat koordinasi dengan beberapa OPD untuk merumuskan bentuk draf Perda selanjutnya,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Program Lansia Parigi Moutong, Wabup: OPD Mesti Dukung

Wakil Bupati Parimo H. Badrun Nggai, SE pimpin rapat kerja kepengurusan anggota Komisi daerah (Komda) Lanjut usia (Lansia) Kabupaten Parimo periode tahun 2020-2025.

Alumni SMPN 1 Balinggi Salurkan Bantuan Korban Banjir Parigi Moutong

Alumni Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 1 Balinggi, salurkan bantuan kepada korban banjir di Desa Olaya Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Kembangkan Ecotourism, Kota Palu Usulkan Destinasi Bukit Salena

Pemerintah Kota Palu Sulawesi Tengah usulkan Bukit Salena sebagai tujuan pengembangan ecotourism.

Data Corona Sulawesi Tengah Hari Ini, Dua Pasien Sembuh Asal Banggai

Data Corona Sulawesi Tengah hari ini 21 Juli 2020, tambah dua pasien sembuh.

PT. Petrokimia Gresik Promosi Sehari di Parigi Moutong

PT. Petrokimia Gresik promosi sehari di Parigi Moutong Sulawesi Tengah, guna meningkatkan ketahanan pangan.

Berita Terkini

wave

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.


See All
; ;