JKN di Sulawesi Tengah, Ini Aturan Barunya

<p>JKN di Sulawesi Tengah, Ini Aturan Barunya</p>
JKN di Sulawesi Tengah, Ini Aturan Barunya

Berita sulawesi tengah, gemasulawesiPemerintah sosialisasikan aturan baru Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, termasuk penerapan di Sulawesi Tengah.

Aturan baru itu termuat dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan kebijakan regulasi turunan yang merupakan perubahan kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN untuk diterapkan di Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah.

“Perpres 64 Tahun 2020 mengamanahkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda adalah peserta yang harus dijamin jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan,” ungkap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, saat sosialisasi secara virtual ke sejumlah Pemda di Kawasan Timur Indonesia, di Kantor Gubernur, Selasa 28 Juli 2020.

Ia mengatakan, beberapa poin penting dari Perpres ialah perbaikan struktur iuran, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran dan relaksasi di masa pandemi Covid-19.

Perbaikan struktur iuran meliputi penyesuaian besar iuran baru per Juli 2020, yakni kelas I menjadi 150 ribu, kelas II 100 ribu, dan kelas III 42 ribu.

“Untuk kelas III, di bulan Juli sampai Desember 2020 pemerintah masih memberi keringanan, dimana untuk program bagi PBPU/mandiri kelas III mendapat subsidi 25.500. Sehingga, peserta hanya membayar Rp 16.500,” urainya.

Selanjutnya, ia menguraikan PBI (Penerima Bantuan Iuran) terbagi dua yaitu PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan PBI Pemerintah Daerah (PBI-Pemda).

PBI-Pemda jelasnya adalah peserta yang selama ini dijamin dari daerah sementara peserta PBI-JK hanya fokus kepada yang terdaftar di APBN lewat DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Di bagian lain, juga disosialisasikan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, dan ketiga SE Mendagri Nomor 441/3663/SJ tentang penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada Pemda.

“Permendagri itu menerangkan, bagi Pemerintah daerah yang telah mendaftarkan kepesertaan terhadap Kepala desa dan perangkatnya. Maka, harus diikuti dengan mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran yang telah wajib dilakukan sejak April 2020,” terangnya.

Rinciannya ialah penganggaran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa yakni sebesar 4% dibebankan bagi pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah dan satu persen bagi pekerja, dengan mekanisme pemotongan, penyetoran dan pembayaran akan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dengan perbaikan-perbaikan itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan JKN supaya semua tertolong dengan gotong royong.

Nampak mengikuti sosialisasi dari ruang video conference kantor gubernur, Kadis Sosial Drs. H. Ridwan Mumu, M.Si, Plt Kadis Kesehatan dr. Jumriani, Kabid Perbend BPKAD Dr. Darlina Ayu, Kabag Humas Drs. Adiman, M.Si dan BPJS Kesehatan Cabang Palu.

Laporan: Muhammad Rafii/Pemprov

...

Artikel Terkait

wave

Ini Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Parigi Moutong

Hari raya Idul Adha sebentar lagi akan dirayakan seluruh umat Muslim di Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Menyambutnya, Pemda mengeluarkan ketentuan pelaksanaan ibadah ditengah pandemi covid-19.

Data Virus Corona Sulteng Terbaru, 4 Kasus Baru dan 3 Pasien Sembuh

Data virus corona Sulteng terbaru 28 Juli 2020, tambahan empat kasus baru dan tiga pasien sembuh.

2021, Parigi Moutong Miliki Alumni STTD Ahli Perhubungan Darat

Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong menyebut, pada tahun 2021 sudah akan ada alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat atau STTD ahli perhubungan darat.

Pemkot Serahkan Dana Hibah Ratusan Juta ke MUI Kota Palu

Wali Kota Palu menyerahkan hibah barang milik daerah Pemkot Palu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, berupa dana hibah dari Pemkot Palu senilai Rp175 juta.

Update Zonasi Risiko Covid-19, Parigi Moutong Kembali Masuk Zona Hijau

Update zonasi gugus tugas covid-19 nasional, Kabupaten Parigi Moutong kembali masuk zona hijau virus corona.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;