Anak Usia 13 Tahun Tikam Satu Warga Ampibabo Parimo

<p>Anak Usia 13 Tahun Tikam Satu Warga Ampibabo Parimo (Foto: Ist)</p>
Anak Usia 13 Tahun Tikam Satu Warga Ampibabo Parimo (Foto: Ist)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Karena dalam pengaruh minuman keras beralkohol, anak usia 13 tahun tikam satu warga di Ampibabo Kabupaten Parimo Sulteng.

“Kejadian itu terjadi di Desa Tombi Kecamatan Ampibabo Parimo,” ungkap Kepala Polsek Ampibabo IPDA Nasir Mangaseng, SH, via sambungan telepon, Rabu 16 September 2020.

Ia menceritakan, awalnya korban beserta pelaku minum minuman keras. Kemudian, setelah selang beberapa lama terjadi perselisihan paham antar keduanya.

Dari perselisihan paham itu kata dia, sehingga terjadi penikaman kepada korban berinisial ASW (25). Kejadian pada malam hari itu mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

“Pelaku dan korban, keduanya ini sebenarnya berteman. Menurut pengakuan dari warga di sekitar tempat tinggal korban, ASW adalah anak yang baik,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Corona Sulteng Meningkat Drastis, Pandemi Gelombang Kedua?

Korban penikaman sebelumnya dibawa ke Puskesmas. Namun, nyawanya sudah tidak dapat diselamatkan.

Dengan kesigapan aparat kepolisian, anak usia 13 tahun pelaku yang tikam warga di Kecamatan Ampibabo Parimo, sudah dapat diamankan. Sementara pelaku (13) sudah ditempatkan di Polres Parimo dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, kami dari Polres Parimo sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” jelasnya.

Karena peristiwa ini, sempat ada gejolak di lokasi kejadian perkara. Keluarga korban sempat tersulut emosi dan mencari pelakunya.

Ia membenarkan adanya tindakan pembakaran rumah pelaku, pasca peristiwa yang menghilangkan nyawa korban.

“Untuk saat ini sejak malam kejadian, anggota kepolisian dari Polres Parimo sudah membantu anggota dari Polsek Ampibabo untuk melakukan pengamanan di TKP,” terangnya.

Melihat kejadian itu, kepolisian menghimbau kepada seluruh pihak termasuk dari keluarga korban untuk dapat menhana diri dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan keluarga dan warga sekitar.

Ia meminta warga bersabar dan menyerahkan segala penanganan hukumnya kepada Polres Parimo.

“Jangan sampai tersulut emosi yang berlebih, sehingga dapat merusak keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Sementara itu, sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia telah terangkum pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012.

Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 1 angka 3, 4, 5 diatur bahwa anak adalah anak yang belum mencapai umur 18 tahun.

Namun, khusus usia anak yang dapat diajukan atau diproses melalui sistem peradilan pidana adalah orang yang usianya telah mencapai 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun.

Pada dasarnya pidana bagi anak terbagi dalam beberapa bagian, diantaranya pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan terakhir penjara.

Pelaku pembunuhan seorang anak atau remaja berusia 15 tahun, maka bisa mendapat ancaman hukumannya separuh (1/2) dari ancaman hukuman orang dewasa.

Kasus orang dewasa itu biasanya dalam konteks tindak pidana pembunuhan maksimal 10 tahun.

Baca Juga: DPUPRP Parigi Moutong Perbaiki Jaringan Pipa SPAM Parigimpu’u

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Banjir Desa Biga Parimo, Akses Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

Akibat banjir disertai lumpur dan batu berukuran besar di Desa Biga Kabupaten Parimo Provinsi Sulteng, akses jalan trans sulawesi lumpuh.

Kapolda Sulteng: Pers Berperan Tangkal Hoax

Kapolda Sulteng menyebut media dapat berperan untuk membantu menangkal hoax peran lainnya selain paradigma pers sebagai pemberi informasi

Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan Kamera

Akibat menggelapkan satu unit kamera, satu warga Toili Kabupaten Banggai Sulteng berinisial AY (32) diringkus polisi.

Sekolah Tatap Muka di Kota Palu Mulai Pekan Depan

Sebanyak 15 Sekolah Dasar (SD) dan 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Palu Provinsi Sulteng, mulai buka sekolah pekan depan.

Bawaslu Sulteng dan Dosen Untad Palu Saling Lapor

Satu dosen Universitas tadulako (Untad) dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulteng saling lapor.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;