Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan Kamera

<p>Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan Kamera (Foto: Ist)</p>
Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan Kamera (Foto: Ist)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi tangkap satu warga Toili Kabupaten Banggai Sulteng berinisial AY (32) pelaku penggelapan satu unit kamera.

Kapolsek Toili Iptu Candra mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku penggelapan warga Toili Sulteng berdasarkan laporan polisi nomor: 69/ IX /2020/Res-Banggai, tanggal 12 September 2020 di SPKT Polsek Toili.

“Dari laporan itu unit Reskrim Polsek Toili langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku,” tuturnya,di Banggai, Senin 14 September 2020.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wita pihaknya mendapatkan informasi, pelaku berada wilayah Kecamatan Toili.

Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan sedikitpun,” jelasnya.

Baca Juga: Wifi Gratis Segera Ada di Huntara Kota Palu

Ia mengatakan, setelah diamankan kemudian pelaku diinterogasi. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia telah melakukan penggelapan satu unit kamera. Dan telah menjualnya senilai Rp. 1,5 Juta.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp 4,9 Juta,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Toili untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk barang bukti sudah kami lakukan penyitaan kepada satu warga di Kota Luwuk,” tandasnya.

Diketahui, penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

Misalnya, penguasaan suatu barang pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang atau uang itu pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

Baca Juga: Pasokan Solar Langka, Petani di Parimo Menjerit

Laporan: Ical

...

Artikel Terkait

wave

Sekolah Tatap Muka di Kota Palu Mulai Pekan Depan

Sebanyak 15 Sekolah Dasar (SD) dan 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Palu Provinsi Sulteng, mulai buka sekolah pekan depan.

Bawaslu Sulteng dan Dosen Untad Palu Saling Lapor

Satu dosen Universitas tadulako (Untad) dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulteng saling lapor.

Usut ASN Hadiri Deklarasi Paslon, Bawaslu Parimo Bentuk Tim Investigasi

Usut Aparatur Sipil Negara (ASN) hadiri deklarasi salah satu Paslon Gubernur Sulteng, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parimo bentuk tim investigasi.

Puluhan PAUD di Parimo Penuhi Standar Layanan Cegah Stunting

Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Parimo menyebut, puluhan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD memenuhi standar layanan cegha stunting.

Efisien 25 Persen, Ekspor dari Pelabuhan Pantoloan Kota Palu

Pelindo IV menyebut pengusaha bisa menekan biaya operasional hingga efisien 25 persen, bila ekspor dari Pelabuhan Pantoloan Kota Palu.

Berita Terkini

wave

Menguji Integritas Pemerintahan dalam Pusaran Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wakil Bupati Parigi Moutong

Integritas pemerintah daerah Parigi moutong sedang diuji dalam pusaran masalah berkaitan dugaan penyalahgunaan kewenangan wakil bupati.

Aroma Kejanggalan dalam Rehab Ruang Kerja Wabup Parimo: Transparansi yang Dipertanyakan

Seolah tidak habisnya, isu buruk yang melingkari kekuasaan Wakil Bupati Parigi Moutong. Kondisi itu membuat publik mulai hilang kepercayaan.

Membongkar Polemik Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong: Dari Aspirasi Literasi Menuju Drama Intervensi Kekuasaan

Proyek gedung perpustakaan Parigi moutong molor, terancam putus kontrak. Terdapat dugaan intervensi Wakil Bupati dalam pencairan dana.

Janggal Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi Moutong Telan Anggaran 398 Juta, Dari Tender Menjadi Pengadaan Langsung

Pagu anggaran Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi moutong dari tender tiba-tiba terkoreksi menjadi Pengadaan langsung.

Berikut Daftar Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wakil Bupati Parigi Moutong yang Membuat DPRD Mengajukan Hak Angket

Berikut daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wakil Bupati Parigi moutong yang membuat DPRD mengajukan hak angket.


See All
; ;