Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

<p>Foto: Press Rilis Kejari Parigi Moutong, GemasulawesiFoto/Rafii)</p>
Foto: Press Rilis Kejari Parigi Moutong, GemasulawesiFoto/Rafii)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan satu oknum pendamping PKH dari Kecamatan Tinombo Selatan menjadi tersangka.

Pendamping PKH asal Tinombo Selatan yang menjadi tersangka itu berinisial SD,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Mohamat Fahrorozi, SH MH melalui Kacabjari Kecamatan Tinombo, Dwi Eko Raharjo, saat press rilis penanganan kasus Kejari Parimo, Rabu 23 September 2020.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yakni yang bersangkutan memegang buku tabungan, kartu dan PIN ATM penerima PKH selama dua tahun, terhitung sejak 2018 sampai 2019.

Tersangka menguasai buku rekening hingga kartu dan PIN ATM milik 35 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tinombo Selatan.

“SD diduga melakukan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan raibnya uang KPM sebesar Rp 130.000.000,” jelasnya.

Ia mengatakan, awal penanganan kasus ini tersangka langsung mengembalikan buku rekening dan kartu ATM milik KPM.

Baca juga: Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng

Namun, setelah warga pemilik buku rekening mengecek saldo di Bank, ternyata seluruh isi dari saldo mereka selama dua tahun terakhir sudah tidak ada.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, KPM yang tidak menerima haknya sebagai penerima PKH ada sebanyak 35 orang,” urainya.

Lanjut Eko, berdasarkan pada pemeriksaan, 35 orang KPM yang tidak menerima haknya tersebar di tiga Desa di Kecamatan Tinombo Selatan, yakni 16 orang penerima di Desa Siaga, 15 orang penerima di Desa Khatulistiwa dan 4 orang penerima di Desa Maninili Barat.

“Nilai total kerugian yang telah kami periksa dari uang KPM yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp 130 juta,” terang Eko.

Ditambahkannya, selama pemeriksaan perkara dilakukan pihaknya, tersangka belum sama sekali pengembalikan uang program kementerian Sosial itu ke 35 KPM.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini kata dia, yakni pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana atas perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yaitu tentang penggelapan dalam jabatan.

“Kami juga sangkakan pasal 2 dan pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai pendamping PKH, karena menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.

Baca juga: Berikut Nomor Urut Paslon Pilwakot Palu 2020

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Paslon Hidayat-Bartho Urut Satu, Cudi-Ma’mun Urut Dua di Pilgub Sulteng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan nomor urut Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengikuti kontestasi Pilgub Sulteng 2020.

Berikut Nomor Urut Paslon Pilwakot Palu 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pengambilan nomor urut Pasangan calon (Paslon) perhelatan Pilwakot Palu 2020.

KPU Kota Palu Tetapkan Empat Paslon Walikota Pilkada 2020

Komisi pemilihan Umum Kota Palu secara resmi telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi tersangka terkait perkara pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012.

Positif Corona Kota Palu Bertambah Jadi 29 Orang

Tim Satgas Penanganan Virus Corona Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut jumlah pasien terkonfirmasi virus corona bertambah menjadi 29 orang.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;