Polda Sulteng Amankan 29 Pendemo Tolak Omnibus Law

<p>Sejumlah Mahasiswa Mendapatkan Pertolongan Pertama (Foto/Istimewa)</p>
Sejumlah Mahasiswa Mendapatkan Pertolongan Pertama (Foto/Istimewa)

Berita Sulawesi tengah, gemasulawesi- Polda Sulteng amankan 29 orang pendemo di kota palu terdiri dari 28 mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum.

Dikutip dari Merdeka.Com Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, petugas pengendali massa akhirnya membubarkan masa aksi dengan imbauan untuk tidak anarkis.

Polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air menggunakan mobil water canon dan menembakkan gas air mata.

“Penyampaian pendapat di muka umum diatur oleh undang-undang tetapi harus dilakukan secara damai. Massa yang sebagian besar menempuh jenjang pendidikan tinggi sangat disayangkan mudah terprovokasi dan berbuat anarkis,” kata Didik.

26 orang diberikan pertolongan di Rumah sakit Bhayangkara baik karena luka lemparan atau karena gas air mata terdiri dari 10 personel dari Polri, 11 dari mahasiswa dan 5 masyarakat umum.

Baca juga: AJI Indonesia: Omnibus Law Ancam Demokratisasi Penyiaran

“Pendemo yang diamankan, masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng untuk mengetahui peran masing-masing. Bagaimana perkembangannya akan disampaikan kembali,” ungkapnya.

Buntut dari penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Palu ribuan mahasiswa turun ke jalan melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD Kamis 8 Oktober 2020.

Aksi demo mahasiswa kota palu akhirnya berujung ricuh, dikutip dari InfoPena satu sepeda motor dari kepolisian dibakar massa aksi.

Sejumlah mahasiswa ditangkap dalam aksi tersebut, beberapa anggota kepolisian yang terluka akibat lemparan batu juga tampak dilarikan ke rumah sakit.

Kronologis aksi demo yang awalnya damai terpicu keributan akibat mahasiswa mencoba untuk menerobos kawat duri yang terpasang di jalan Samratulangi.

Terpancing lemparan batu, kepolisian mulai membalas dengan menyemprotkan water canon dan menembakkan gas air mata kea rah kerumunan mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa yang mencoba melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian tidak menemui kesepakatan, dimana mahasiswa yang menginginkan masuk kedepan kantor DPRD Sulteng.

Dalam orasinya wakil kordinator lapangan, Gifari mengatakan, buruh menjadi korban akibat disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.  (*)

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KNPI Palu: Ini Adalah Malapetaka Buat Indonesia

...

Tags

Artikel Terkait

wave

AJI Indonesia: Omnibus Law Ancam Demokratisasi Penyiaran

Aliansi Jurnalis Independent atau AJI Indonesia menyebut Omnibus Law mengancam demokratisasi penyiaran.

Banjir Torue Parimo, Tiga Rumah Warga Rusak Berat

Banjir yang terjadi di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengakibatkan tiga rumah warga rusak berat dan delapan diantaranya terancam.

Tolak UU Cipta Kerja, KNPI Palu: Ini Adalah Malapetaka Buat Indonesia

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan DPR RI.

Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

Dugaan jatah jergen solar oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parigi Moutong (Parimo) akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Sulawesi Tengah Ketambahan 23 Orang Positif Corona

Update data Pusdatina Sulteng 7 Oktober 2020, Provinsi Sulawesi tengah ketambahan 23 pasien terkonfirmasi positif corona.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;