Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Wali Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mengatakan untuk upayakan lokasi atau lahan bekas likuifaksi di Kelurahan Balaroa dan Petobo, tidak diambil alih pemerintah tapi tetap dikelola oleh warga setempat.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat ditemui Rabu 28 September 2022.
“Kami upayakan agar lahan bekas likuifaksi ini bisa dikelola warga setempat, tetapi tidak untuk hunian,” ucap Hadianto Rasyid.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Palu mengajukan usulan tertulis kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), juga untuk memperjelas status kawasan itu.
Sejak usulan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah merespon positif dan melakukan tindak lanjut, dan Kota Palu saat ini sedang menunggu persetujuan substansi.
“Kami berharap lahan-lahan tersebut bisa segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemda dapat mengembalikan pemanfaatannya kepada warga sehingga bisa dijadikan lahan produktif,” kata Hadianto.
Meskipun nantinya dapat dikelola oleh warga, namun tetap dikelola oleh pemerintah dengan perencanaan yang matang sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan perekonomian masyarakat.
Maka ia meminta warga untuk tidak gegabah dan bersabar karena pemerintah selalu mencari langkah terbaik dalam memberikan pelayanan publik.
Baca: Wali Kota Palu Ajak Masyarakat Wujudkan Nilai Toleransi
“Ke depan, kawasan ini bisa dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan kemudian pemanfaatan ekonomi lainnya,” ucap Hadianto.
Ia menambahkan, selain pembangunan hunian tetap terus dilakukan dan saat ini pembangunan infrastruktur pendukung sudah dimulai dengan peletakan batu pertama di kawasan Talise, begitu pula kawasan Tondo Dua dan Petobo juga di upaya kemajuan dan pengembangan dapat diselesaikan pada tahun 2023. (*/Ikh)
Baca: Jokowi Janji Bakal Tambah Bansos Jika APBN Berlebih
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News