Tujuh Orang Jadi Tersangka Peredaran Obat Ilegal Palu

<p>Foto: Peredaran Obat ilegal di Kota Palu</p>
Foto: Peredaran Obat ilegal di Kota Palu

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebut tujuh orang jadi tersangka peredaran obat ilegal Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tersangka peredaran obat ilegal, merupakan hasil pengawasan BPOM Kota Palu selama satu tahun terakhir,” ungkap Kepala Balai POM, Fauzi Ferdiansyah saat pemusnahan produk ilegal, di Kota Palu, Senin 28 Desember 2020.

Peredaran obat ilegal Kota Palu medio 2019 hingga 2020 sudah mencapai ribuan produk obat dan makanan ilegal.

Ia mengatakan, sebanyak 6011 picis produk obat dan makanan ilegal dimusnahkan BPOM Kota Palu.

Baca juga: Ini Kombinasi Obat Covid-19, Penemuan Peneliti Unair Indonesia

Dari 6011 picis produk ilegal itu lanjut dia, terdiri dari kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebanyak 5738 picis.

Kemudian, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar 181 picis dan pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 92 picis.

“Total temuan produk obat dan makanan ilegal itu senilai Rp 150.964.702,” urainya.

BPOM Kota Palu lanjutnya, memusnahkan barang ilegal itu dengan cara merusak atau membakar kemasan. Kemudian, ditimbun pada lubang tanah yang telah dipersiapkan.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, pemerintah daerah dan lintas sektor. Terkait hasil pengawasan Balai POM di Palu selama dalam satu tahun terakhir,” jelasnya.

Baca juga: Wabup Ajak Wujudkan Kabupaten ODF

Hindari Penyalahgunaan, Ini Aturan Membuang Obat Kadaluarsa

Agar tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab, membuang obat yang sudah kadaluarsa ada aturannya.

Jadi, mulai sekarang hindari membuang obat sembarangan.

Apapun jenis obatnya, jika sudah melewati masa kadaluarsa sebaiknya obat tersebut segera disingkirkan atau dibuang.

Komposisi obat kadaluarsa dapat berubah dan berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.

Baca juga: Ini 67 Batch Produk Obat Terindikasi Mengandung Bahan Resiko Kanker

Kembalikan Obat Kadaluarsa ke Apotek

Obat kadaluarsa yang dibuang begitu saja di tempat sampah, toilet, atau saluran air dapat membahayakan orang lain dan lingkungan.

Selain mungkin dimanfaatkan oleh orang lain dengan tujuan yang tidak baik, obat-obatan kadaluarsa yang dibuang ke toilet juga bisa berakhir sistem saluran air hingga membahayakan lingkungan.

Bahkan, dalam studi menyebutkan obat kadaluarsa tertentu juga berisiko menjadi tempat pertumbuhan bakteri.

Antibiotik yang sudah melalui masa berlakunya bisa gagal mengobati infeksi, serta dapat menyebabkan penyakit yang lebih serius dan resistensi antibiotik.

Oleh karena itu, salah satu cara aman dalam membuang obat kadaluarsa yaitu disarankan untuk membawa obat yang sudah kadaluarsa ke apotek terdekat, untuk dihancurkan atau dibuang dengan aman sesuai prosedur lembaga kesehatan setempat.

Cara Tepat Membuang Sendiri Obat yang Sudah Kadaluarsa

Jika memang Anda ingin membuang sendiri obat yang sudah kadaluarsa, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam mematuhi aturannya, di antaranya adalah:

1.Baca label obat terlebih dahulu dan jika ada petunjuk pembuangan khusus yang tertempel, maka ikuti petunjuknya.

2.Pisahkan obat yang sudah kadaluarsa dari kemasan atau plastik obat.

3.Jangan menghancurkan obat berbentuk tablet atau kapsul, tetapi campur obat kadaluarsa dengan tanah, kotoran kucing, ampas kopi atau zat lain yang menyerap obat.

4.Tempatkan obat yang hendak dibuang dalam kantong plastik tertutup untuk mencegah anak kecil, binatang peliharaan atau orang lain mengorek dari sampah Anda.

5.Buang obat dalam tempat sampah.

6.Jika membuang obat yang diresepkan dokter, coret semua informasi yang ada di label botol atau plastik obat.

7.Hapus informasi dari label resep obat untuk membantu menjaga privasi dan melindungi informasi tentang kesehatan pribadi Anda.

Jika obat pribadi Anda memiliki waktu kadaluarsa yang masih lama, simpanlah dengan baik di tempat yang dingin, gelap, tidak lembap, dan jauh dari jangkauan anak kecil. Obat yang terpapar panas dan cahaya bisa berkurang keampuhannya dalam melawan penyakit.

Hal paling pentingnya adalah hati-hati jika ingin membuang obat kadaluarsa agar tidak disalahgunakan dan membahayakan orang lain dan lingkungan.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Ratusan Nakes Ikuti Swab Massal RSUD Poso

Imbas puluhan Tenaga kesehatan (Nakes) terkonfirmasi covid 19, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso Provinsi Sulawesi Tengah lakukan Swab massal.

Pasien Covid RSUD Poso Diarahkan ke Rumah Sakit Lain

Pasien covid RSUD Poso diarahkan manajemen ke rumah sakit lain yang ada di Poso Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus Harian Covid Parimo Cetak Rekor, 38 Orang Terkonfirmasi Positif

Kasus harian covid Parimo cetak rekor, Hari ini 38 orang terkonfirmasi positif corona berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium kesehatan

Kasus Covid Parimo Ikut Sumbang Lonjakan Kasus Sulteng

Jumlah pasien positif terinfeksi Covid 19 di Sulteng tercatat melonjak signifikan, Minggu 27 Desember 2020.

Udang Vaname Buol, Komoditas Strategis Ekonomi Lokal

Pemda menganggap komoditas udang vaname Buol menjadi komoditas strategis ekonomi lokal, fokus sinergikan program pemerintah pusat di daerah

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;