Kejaksaan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Sulteng

<p>Foto: Illustrasi hukuman mati.</p>
Foto: Illustrasi hukuman mati.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Catatan akhir tindak pidana narkoba Provinsi Sulteng, Kejaksaan berikan tuntutan pidana mati untuk tiga terdakwa.

“Tiga terdakwa narkoba Sulteng itu dari dua berkas perkara, yang diajukan tuntutan pidana mati,”ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Awaluddin Muhammad, di Kota Palu, Jumat 8 Januari 2021.

Ia mengatakan, dua perkara ini sedang dalam proses persidangan dengan barang bukti sabu dalam tahap pembelaan.

Sementara barang bukti ribuan ekstasi, dalam tahap replik jaksa penuntut umum.

Baca juga: Usai 21 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Kota Palu Tertangka

“Dua perkara itu, terdiri dari kasus penyidikan Polda Sulteng dan satu lagi dari penyidikan Polres Palu,” sebutnya.

Dari 203 kasus tindak pidana narkotika kata dia, ada 181 perkara yang sudah putus dan sisanya dalam proses persidangan.

“Berkas narkotika yang banding ada lima, sisa bulan-bulan sebelumnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Palu telah melakukan tuntutan terkait pidana umum sebanyak 722 perkara sepanjang 2020.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Dari ratusan perkara itu, kasus pencurian paling banyak ditangani, disusul tindak pidana narkotika.

“Tuntutan terkait pidana umum 722 perkara baik yang ditangani Polres Palu dan jajarannya maupun dari BNN Sulteng,” jelasnya.

“Sebagai kejaksaan yang berkedudukan di ibukota provinsi kami juga melakukan penuntutan terhadap penelitian berkas perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulteng,” tuturnya.

Awaluddin merinci, dari 722 perkara, telah diputus oleh pengadilan sebanyak 646 perkara dan sisanya 86 masih dalam proses sidang.

“Sejak Maret 2020 persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Palu. JPU dan hakim panitera bersama di Pengadilan Negeri Palu. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang melalui zoom dari Rutan Maesa Palu,” terangnya.

Dari ratusan kasus itu, tercatat 240 perkara paling banyak ditangani adalah tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dalam hal ini pencurian. Disusul kasus narkotika dengan jumlah 203 perkara.

“Pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan seperti begal,” tutupnya.

Baca juga: Kejaksaan Proses 94 Perkara Pelanggaran Pemilu, Empat Dari

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

ASN Positif Covid 19, Kemenag Parimo Ajukan Dekontaminasi Kantor

Kemenag Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah mengajukan dekontaminasi kantor, menyusul salah satu ASN terkonfirmasi positif covid 19.

Parimo Siapkan 46 Juru Imunisasi Suntik Vaksin Covid 19

Dinkes Parimo Sulteng sudah siapkan sejak dini 46 juru imunisasi suntik vaksin covid 19 yang sudah terlatih dan berasal dari 23 Puskesmas

Polisi Siap Kerahkan Puluhan Personil Kawal Penjemputan Vaksin Covid 19

Polres Parimo menyebut mengerahkan puluhan personil untuk melakulan pengawalan saat penjemputan vaksin covid 19 di Kota Palu Sulawesi Tengah.

Covid Sulteng 7 Januari 2021, Kota Palu dan Parimo Sumbang Kasus Terbanyak

Update Covid 19 Sulteng 7 Januari 2021, bertambah 157 kasus baru. Kota Palu dan Parimo sumbang kasus terbanyak.

Data Terbaru Covid 19 Sulteng, Pasien Sembuh Bertambah 20 Orang

Satgas covid 19 Sulteng menyebut, data terbaru terdapat tambahan 20 pasien sembuh dari virus corona periode 7 Januari 2021.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;